Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Dosen ITB

Kasus kekerasan seksual di ITB yang melibatkan dosen menemui babak baru. Pihak korban melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Berikut duduk perkaranya.

Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Dosen ITB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan oleh oknum ASN Pemkab Bandung Barat berinisial DR tengah ditangani Polres Cimahi, Selasa (9/9/2025). Foto/Freepik
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus kekerasan seksual menimpa civitas akademik di lingkungan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB. Kejadian ini melibatkan pelaku berstatus dosen.

Kasus tersebut sempat "mandek" selama dua tahun. Korban yang menilai penyelesaian kasusnya tidak adil, akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.

Kejadian bermula saat korban berinisial RA dan pelaku RR masih intens berkomunikasi. Keduanya dalam pendekatan untuk menjalin hubungan asmara.

RA saat itu merupakan seorang asisten dosen. Adapun RR merupakan dosen dari program studi berbeda.

Kronologi Kekerasan Seksual oleh Dosen ITB

Kuasa hukum korban, Muhammad Hamzah menjelaskan, tindakan kekerasan seksual dialami korban sebanyak dua kali. Kekerasan fisik itu dilakukan dengan pemaksaan terhadap korban. Pelaku melakukan beberapa kali serangan seksual meski korban kerap menolak.

Ia menuturkan, kasus pertama dialami korban pada 27 September 2024. RA diajak pelaku untuk bertemu di lingkungan kampus ITB. Situasi kampung yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menyerang korban.

Kasus kedua terjadi pada 16 Oktober 2024. Saat itu pelaku berniat untuk meminta maaf kepada korban.

Pertemuan antara keduanya pun terjadi. Ketika bertemu kembali, pelaku justru mengulang kesalahan yang sama. Pelaku melecehkan korban untuk kedua kalinya.

"Pertama itu korban kan melawan, marah dengan pelaku. Waktu kejadian kedua, pelaku bilangnya mau minta maaf. Jadi korban datang. Ternyata kejadian lagi. Itu membuat korban trauma," ungkap Hamzah saat dihubungi tirto.id, Kamis (18/6/2026).

Korban butuh waktu satu bulan untuk melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ITB. Kasus ini pun ditindaklanjuti secara tertulis melalui Laporan Kekerasan Seksual No. 47/2024, pada 16 November 2024.

Korban baru mendapat tanggapan pihak kampus setelah menanti 11 bulan. Ia menilai respons kampus jauh dari kata adil. Mulai dari tidak ada transparansi berkas Keputusan Rektor, implementasi sanksi administratif, dan tidak ada permohonan maaf pelaku.

Korban juga menolak keras mekanisme pemberian dana ganti rugi. Hal ini dinilai tidak etis dan mencederai rasa keadilan. Tidak terima dengan keputusan kampus, korban mengirim surat permohonan peninjauan ulang prosedur ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain itu, kata Hamzah, pihaknya pun menyayangkan sikap dekan fakultas saat menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Alih-alih menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan, pada 13 April 2026, mereka hanya mengeluarkan surat tindak lanjut Rektor.

Surat itu berisi sanksi administratif ringan berupa peringatan, penangguhan kenaikan jabatan, dan pembatasan SKS perkuliahan. Hamzah lantas menyesalkan sikap ITB yang membutuhkan waktu cukup lama untuk mengambil tindakan tersebut.

Namun karena kasus tersebut berlarut-larut seolah tidak mendapat perhatian, ia memutuskan berhenti mengajar sebagai asisten dosen. “Setelah kejadian itu, korban [merasa] tidak terlalu ditanggapi serius. Sampai korban itu akhirnya bilang ke pihak kampus mau resign,” jelasnya.

Saat mendengar korban hendak ajukan pengunduran diri, pihak kampus kembali merespons kasus yang "terbengkalai" dua tahun lalu. Kampus menanyakan perihal lanjutan kasus itu, korban pun menjawab bahwa masalah tersebut belum selesai.

Pihak kampus menganggap secara administratif sudah selesai. Pelaku sudah diberikan hukuman.

"Sikapnya [merespon korban] seakan-akan sudah diambil secepat mungkin di akhir 2024. Tapi kok di bulan April itu baru ada surat berita acara dan surat pernyataan dari pelaku,” jelasnya.

“Selama itu [2024] perkembangan seperti apa, enggak ada [informasi]. Malah ketika tahu korban menunjuk kuasa hukum, ITB baru menanggapi lagi dan [menyampaikan] permintaan maaf," sambung Hamzah.

Korban Berusaha Mengakhiri Hidup

Hamzah menuturkan, korban sampai saat ini masih menjalani pemulihan kesehatan mental. Terlebih kondisi psikis terguncang usai alami kekerasan seksual. Menurutnya, korban juga diketahui beberapa kali berusaha mengakhiri hidup.

“Bahkan dalam waktu satu bulan ini, kayaknya udah hampir lima kali dia mau mencoba melakukan bunuh diri,” ungkap Hamzah.

Menurutnya kepastian perlindungan korban pun diperlukan kliennya. Ia telah meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga berharap ada bantuan pemulihan dari LPSK mengingat selama kasus bergulir, korban secara mandiri ketika berkonsultasi dengan psikiater.

“Biaya psikiater lumayan mahal. Korban itu sampai saat ini masih ke psikiater dan mengonsumsi obat. Bahkan barusan tadi dosisnya itu sudah ditambah,” ucapnya.

Selain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, Hamzah berharap upaya menempuh jalur hukum dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Di samping itu, langkah ini akan memberi ruang aman bagi korban yang mengalami kejadian serupa.

“Tujuannya itu, kalau memang ada korban-korban lain ya harus speak up, [supaya] berani bicara,” tegasnya.

Diketahui, pihaknya secara resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dengan nomor LP/B/1029/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Jumat (29/5/2026).

“Perkembangannya dari 29 Mei, kemarin hari Senin ternyata sudah ditunjuk unit yang menangani kasus ini. Korban sudah diwawancara tahap awal. Proses awal penyidikan,” ujar Hamzah.

Alasan ITB Cukup Lama Menangani Kasus

Tirto.id turut bertanya pada pihak ITB mengenai alasan lamanya penanganan kasus ini. Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menjawab bahwa pihaknya perlu mencermati sejumlah aspek secara mendalam saat proses pemeriksaan kejadian itu. Terlebih, kedua pihak memiliki hubungan personal.

Ia melanjutkan, pihaknya menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPK dan Komisi Etik Dosen ITB.

“Dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Waktu yang dibutuhkan merupakan bagian dari proses untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan akuntabel,” lanjut Nurlaela secara tertulis kepada tirto.id, Jumat (19/6/2026).

Namun untuk detail sanksi, ia belum dapat memberikan keterangan lebih detail. Menurutnya saat ini masih perlu berkoordinasi dengan Satgas PPK. Pihaknya ingin memastikan, informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ITB sangat menyayangkan, prihatin, dan mengecam terjadinya kasus tersebut. Terlapor telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, secara institusional ITB menyatakan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pelapor,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan di lingkungan kampus. Secara berkelanjutan, ITB senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Antara lain melalui sosialisasi pencegahan tindakan kekerasan yang ditujukan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, mitra yang beraktivitas di ITB, serta masyarakat di sekitar area kampus ITB,” sambung Nurlaela.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Ilham Choirul Anwar