tirto.id - Umat Islam seyogianya dapat menjelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Keduanya menjadi perkara penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
Haji merupakan rukun Islam kelima, diwajibkan bagi muslim yang mampu. Ibadah haji dilaksanakan di Tanah Suci Makkah melalui serangkaian amalan, termasuk rukun dan wajib haji.
Tak hanya rukun dan wajib haji, ada pula larangan haji yang harus dipatuhi para jemaah. Contoh beberapa larangan haji antara lain tidak boleh berhubungan badan, menikah, memakai pakaian berjahit, menutup wajah bagi wanita, memakai penutup kepala, memotong rambut dan kuku hingga membunuh binatang.
Rukun Haji dan Urutan Pelaksanaannya
Sebelum mengetahui rukun haji ada berapa, langkah awal sebaiknya tahu pengertiannya. Rukun haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan oleh jemaah haji.Menurut mazhab Syafi'i, urutan rukun haji ada lima, berikut ini rinciannya.
- Ihram: berniat melaksanakan ibadah haji
- Wukuf: berdiam diri di Arafah pada 9 Zulhijah
- Tawaf: mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
- Sai: berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
- Tahalul: mencukur atau memotong rambut sebagai penanda selesainya ibadah haji.
Wajib Haji dan Urutan Pelaksanaannya
Wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dilaksanakan jemaah di samping rukun haji. Menurut Mazhab Syafi'i, ada enam amalan wajib haji sebagai berikut.
- Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah
- Mabit di Mina pada malam tanggal 11-13 Zulhijah.
- Lempar jamrah Aqabah: melempar batu ke tiang/pilar terdekat dengan Makkah pada 10 Zulhijah.
- Lempar 3 jamrah: melempar batu ketiga tiang/pilar di Mina (Ula, Wustha, Aqabah) pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah
- Tertib: melakukan seluruh wajib haji sesuai urutan yang telah ditetapkan
- Tawaf Wada': tawaf perpisahan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah dan pulang ke negaranya.
Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji?
Perbedaan rukun haji dan wajib haji tidak hanya terletak pada jumlah amalannya, tetapi juga pengaruh kegiatan tersebut terhadap keabsahan ibadah haji serta boleh atau tidaknya diganti dengan dam/denda.
Jemaah yang meninggalkan salah satu rukun atau lebih, ibadah hajinya tidak sah. Tidak ada kewajiban membayar denda atau dam untuk tindakan meninggalkan rukun haji.
Di sisi lain, jemaah yang meninggalkan wajib haji dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, ada keharusan baginya membayar dam (denda).
Apa Perbedaan dari Akibat Meninggalkan Rukun Haji dan Wajib Haji?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, meninggalkan rukun haji akan menyebabkan ibadah haji tidak sah atau batal. Tidak dapat diganti dengan dam, cara agar sah adalah dengan kembali berangkat ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, meninggalkan wajib haji tidak membatalkan ibadah haji. Namun, ada kewajiban untuk membayar dam.
Wajib haji yang tertinggal dapat diganti dengan membayar dam berupa hadyu. Aturan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatu’], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































