Menuju konten utama

Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal & Hukumnya

Badal haji apakah bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal? Apa saja syaratnya? Bagaimana hukumnya?

Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal & Hukumnya
Gelang identitas menjadi ciri khas jemaah haji Indonesia, dan tahun ini jemaah diberikan tambahan kartu identitas yang dikalungkan. Foto/Dok. Petugas Haji

tirto.id - Praktek badal haji biasa dilakukan untuk menggantikan seseorang yang berhalangan. Apa saja syarat untuk badal haji? Bolehkah membadalkan haji orang tua yang sudah meninggal? Bagaimana hukum badal haji orang meninggal?

Badal haji menjadi salah satu alternatif untuk menjalankan ibadah haji apabila seseorang menemui kendala, semisal kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan untuk bepergian ke Makkah, Arab Saudi.

Selain itu, badal haji juga bisa diterapkan untuk orang yang sudah meninggal. Apalagi badal haji untuk orang tua yang sudah meninggal.

Lantas, apa saja syarat untuk badal haji? Berapa harga badal haji sekarang? Pertanyaan lain yang sering muncul adalah hukum menggantikan haji orang yang sudah meninggal. Apakah ada dalilnya?

Persyaratan Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang yang berhalangan dan memiliki kewajiban menunaikan haji.

Alhasil, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri hingga menyerahkan pelaksanaan kepada orang lain.

Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW,"Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?"

Rasul lantas bersabda:"Ya, hajikanlah ia, karena bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, bukankah kamu membayarnya? Bayarlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dibayar," (HR Bukhari dan An-Nasa’i).

Berikut adalah beberapa daftar syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal:

1. Sudah Haji

Salah satu syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal ialah orang tersebut harus sudah melaksanakan ibadah haji.

Pelaksanaannya juga tidak bisa digabungkan dengan haji orang lain. Orang yang mengerjakan badal haji harus sudah akil balig dan sehat jasmani.

2. Niat Haji saat Ihram

Kemudian dilakukan niat badal haji untuk orang lain saat ihram. Artinya, orang yang mengerjakan badal haji harus berniat menghajikan orang lain mulai dari ihram bukan niat untuk dirinya sendiri.

3. Mempunyai Biaya Haji

Syarat selanjutnya adalah orang yang digantikan atau yang sudah meninggal mempunyai biaya mengerjakan ibadah haji.

4. Anak & Saudara Menjadi Badal Haji

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya. Selain itu, orang lain juga bisa melakukan haji untuk saudaranya. Artinya, mereka menjadi yang terdekat untuk badal haji orang meninggal.

Bagaimana Hukum Menggantikan Haji Orang yang Sudah Meninggal

Berdasarkan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, badal haji bisa dilakukan untuk seseorang yang sudah memenuhi kewajiban haji. Akan tetapi, ia tidak dapat melaksanakan karena masalah fisik atau meninggal dunia.

Anak atau saudara yang telah melaksanakan haji dapat menjalankan ibadah haji untuk menggantikan orang tersebut.

Lantas, bagaimana jika orang yang menggantikan haji alias badal haji ternyata belum haji untuk dirinya sendiri?

Menurut mazhab Syafi’i, orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, seperti orang yang sudah meninggal, sudah harus haji terlebih dahulu. Jika sang badal haji belum haji, maka ia tidak boleh menggantikan orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia.

Sebagaimana mengutip artikel dengan judul "Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat" yang ditulis Ahmad Muntaha AM via laman NU Online, sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas menceritakan Nabi Muhammad SAW mendengar seorang laki-laki yang membaca talbiyah "Laibaika dari Syubrumah,".

Rasul kemudian bertanya,"Siapa Syubrumah?". Laki-laki tersebut menjawab:"Saudara atau kerabatku,". Mendengar jawabannya, Nabi bertanya apakah ia sudah haji untuk dirinya sendiri. Dan ternyata orang tersebut belum berhaji.

Alhasil, Rasul bersabda:"Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah," (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi).

Di lain sisi, pandangan berbeda disampaikan mazhab Hanafi. Orang yang belum haji hukumnya boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal alias menggantikan haji orang lain.

Hal ini juga bersumber dari sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas. Datang perempuan Khats’am (kabilah Yaman).

Orang tersebut bertanya:"Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?". Rasul lalu menjawab:"Ya,".

Berdasarkan keterangan tersebut, memang terjadi perbedaan pendapat tentang hukum menggantikan haji orang yang sudah meninggal apabila sang badal haji ternyata belum berhaji.

Mazhab Syafi’i menilai tidak boleh dan tidak cukup. Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan dan cukup menjadi badal haji orang lain.

Untuk menyikapi hal ini, lebih baik mengikuti pendapat yang melarang dan memberikan kesempatan badal haji kepada orang yang sudah haji.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani