Menuju konten utama

Arti Badal Haji, Syarat, dan Hukum Pelaksanaannya

Badal haji menjadi solusi bagi umat Islam yang sudah wajib haji tapi tidak punya kemampuan melaksanakannya karena keadaan tertentu. Simak penjelasannya.

Arti Badal Haji, Syarat, dan Hukum Pelaksanaannya
Ilustrasi haji. Pelaksanaan badal haji dilakukan seseorang dengan atas nama orang lain yang tidak lagi memiliki kemampuan menjalankan ibadah haji secara normal. Foto/Dok. Petugas Haji

tirto.id - Umat Islam yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah haji bisa memanfaatkan keringanan yang dinamakan badal haji. apa itu badal haji, syarat, dan hukumnya?

Ibadah haji menjadi bagian dari rukun Islam. Ibadah ini diwajibkan pada setiap muslim yang memiliki kemampuan melaksanakannya, baik secara fisik dan materi.

Kendati demikian, ada kalanya sebagian umat Islam tidak memungkinkan lagi menjalankan ibadah haji karena telah meninggal. Hal tersebut juga dialami muslim yang mengalami sakit keras sehingga cukup berisiko jika memaksakan menunaikan haji. Dalam kondisi seperti inilah, badal haji dapat ditempuh bagi mereka yang memiliki uzur.

Arti Badal Haji

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang berhalangan dan memiliki kewajiban menunaikan haji. Orang tersebut tidak bisa melaksanakan ibadah hajinya sendiri, sehingga menyerahkan pelaksanaannya kepada orang lain.

Praktik badal haji telah diterapkan semenjak zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Contoh haji badal adalah menunaikan haji untuk orang Islam yang telah meninggal, dalam keadaan sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan mereka yang telah renta dengan menurunnya kondisi fisik.

Pelaksanaan badal haji seperti ibadah haji secara umum. Orang yang sudah wajib haji dan dibadalkan hajinya oleh orang lain karena keterbatasan, menjadi gugur kewajibannya. Badal haji dilarang bagi orang Islam yang masih memiliki kemampuan untuk menjalankannya sendiri.

Hukum Badal Haji

Hukum badal haji diperbolehkan berlandaskan beberapa hadis dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Badal haji dapat dilakukan untuk muslim yang sudah meninggal atau tidak mampu mengerjakan haji karena sakit keras atau keadaan lain. Adapun jika masih hidup dan mampu, ia harus mengerjakan haji sendiri

Hadis-hadis kebolehan menjalankan haji badal adalah:

a. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Al-Fadhl bin ‘Abbas pernah duduk di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu seorang perempuan dari Khats’am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan muka Al-Fadhl ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah sangat tua, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Iya, boleh.’ Ini terjadi pada waktu haji Wada’.” (H.R. Bukhari no. 1513 dan Muslim no. 1334. Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya menurut riwayat oleh Al-Bukhari]

b. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu (diriwayatkan) ia berkata: "Seseorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: 'Saudara perempuan saya bernazar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia'. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?' Laki-laki itu berkata: 'Ya'. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya'." (H.R. Bukhari).

c. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu (diriwayatkan) bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya: "Siapakah Syubrumah itu?" Orang itu menjawab: "Saudaraku atau kerabatku", lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya: "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?" Ia menjawab: "Belum". Lalu Nabi bersabda: "Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH), ada catatan mengenai badal haji di mazhab Maliki. Dalam mazhab Maliki, badal haji memerlukan syarat keberadaan wasiat dari orang yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya. Adapun mazhab-mazhab lainnya tidak memberikan persyaratan tersebut

Syarat Badal Haji

Syarat badal haji terbagi menjadi syarat bolehnya badal haji dan syarat untuk orang yang mewakilkan haji. Hal ini berlaku juga sebagai syarat badal haji untuk orang yang sudah meninggal ataupun masih hidup.

Rincian masing-masing syarat badal haji sebagai berikut:

1. Syarat bolehnya melakukan badal haji

Orang yang boleh mengganti hajinya untuk diwakilkan orang lain mesti memenuhi syarat berikut:

a. Orang tersebut sudah dalam keadaan wajib haji tapi tidak bisa melakukannya sendiri

Ketidakmampuan tersebut karena alasan meninggal, sakit yang tidak lagi bisa diharapkan kesembuhannya, atau sebab lain seperti sudah renta. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, jika orang tersebut sakit atau memiliki halangan yang kemungkinan bisa teratasi di kemudian hari, ia tidak boleh mewakilkan hajinya pada orang lain. Namun, ulama Hanafiyah masih memperbolehkannya.

b. Orang yang tidak mampu berhaji dan akan diwakilkan, harus mempunyai harta cukup untuk badal haji

Orang yang tidak berhaji wajib memiliki harta yang bisa dipakai orang lain untuk mewakilinya berhaji. Jika hendak menghajikan orang yang sudah meninggal, harta diambil dari yang ditinggalkannya semasa hidup.

2. Syarat orang yang mewakilkan haji

Bagi seseorang yang akan menjadi wakil berhaji untuk orang lain, ia harus memenuhi syarat berikut:

  • Orang yang mewakilkan telah menunaikan haji wajib bagi dirinya sendiri terlebih dahulu.
  • Orang yang mewakilkan merupakan seorang muslim berakal sehat.

Tata Cara Badal Haji

Praktik badal haji sama seperti melakukan haji reguler. Garis besar pelaksanaan badal haji yaitu:

  1. Mengucapkan niat badal haji atas nama orang lain yang dibadalkan. Niat ini dilakukan sebelum menggunakan ihram.
  2. Menjalankan semua rukun haji dari tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, sampai tahalul.
  3. Menjalankan semua kewajiban haji yaitu bermalam di Muzdalifah, Mina, lalu melontar jumrah.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar