Menuju konten utama
Mozaik

Silang Sengkarut Pembangunan dan Kepemilikan Hotel Sultan

Di balik kemegahan Hotel Sultan, tersimpan sejarah penuh drama soal bisnis, penyelewengan, hingga perebutan aset negara, yang langgeng selama puluhan tahun.

Silang Sengkarut Pembangunan dan Kepemilikan Hotel Sultan
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau di Hotel Sultan sampai hari ini, Jumat 29 September 2023. Untuk diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah habis, HGB itu sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun pada 2002, dan habis pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - “Mengumpulkan sumber daya manusia yang besar untuk bekerja secara cepat dan baik memang memerlukan seni tersendiri,” kata Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco.

Saat itu, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) X Gerakan Non-Blok pada Agustus 1992, sejumlah fasilitas utama harus dikebut guna menyambut puluhan pemimpin dan delegasi dari berbagai negara.

Balai Sidang Senayan, yang semula luasnya 7.500 meter persegi, harus diperluas menjadi 64.000 meter persegi. Sekitar 100 kamar suite di Hotel Jakarta Hilton International direnovasi demi para tamu negara. Sebuah koridor sepanjang 950 meter, termasuk 230 meter di bawah tanah, juga dibangun untuk menghubungkan hotel dengan lokasi konferensi.

Mengutip harian Kompas terbitan 28 Agustus 1992, nilai proyeknya mencapai sekitar 230 juta dolar AS. Bagi Pontjo, tantangan terbesar bukan hanya soal ukuran proyek atau besarnya dana, melainkan cara mengelola ribuan pekerjaan yang terlibat bersamaan.

“Di sinilah beratnya tugas itu. Bagaimana menjaga agar pekerja-pekerja yang melakukan berbagai jenis pekerjaan secara bersamaan itu tidak sampai bertikai,” tuturnya.

Jakarta Hilton International berdiri megah di kawasan Senayan. Seiring waktu, namanya dikenal sebagai Hotel Sultan. Hotel tersebut dibangun oleh ayah Pontjo, Ibnu Sutowo, yang saat itu menjadi bos Pertamina.

Namun, di balik citra glamornya itu, sejak awal, hotel itu dibangun di atas tanah negara. Sengketa panjang pun terjadi, melibatkan tarik-menarik kepentingan pemerintah dan pihak swasta.

Lahir dari Ambisi dan Tipu Daya

Awal berdirinya Hotel Sultan tak lepas dari kebutuhan mendesak pemerintah Orde Baru pada awal 1970-an. Jakarta saat itu ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada April 1974, acara internasional yang diperkirakan dihadiri ribuan delegasi asing.

Masalah muncul karena Jakarta hanya memiliki Hotel Indonesia sebagai penginapan berstandar internasional, dan kapasitasnya tidak mencukupi.

Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian mencari solusi cepat. Ia melihat potensi dari lahan kosong di kawasan Lembah Ciragil, lahan tidur penuh semak belukar seluas kurang lebih 13,7 hektare. Sebelum Asian Games 1962, kawasan di sekitarnya merupakan perkampungan Betawi yang kemudian digusur oleh Sukarno untuk membangun kompleks olahraga Gelora Bung Karno.

Menurut laporan majalah Tempo edisi 28 Desember 1974, pada 1964, tanah itu sempat direncanakan dipakai untuk membangun rumah sakit darurat, yang proyeknya diketuai Ratna Sari Dewi. Namun rencana itu tak pernah terwujud.

Kembali ke proyek hotel, untuk membangun hotel besar dalam waktu singkat, Ali Sadikin meminta bantuan Pertamina, yang kala itu sedang berada di puncak kejayaan berkat lonjakan harga minyak dunia.

“Setelah pikir-pikir, saya hubungi lbnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta,” ujar Ali.

Hotel Sultan

Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO/Istimewa)

12 Januari 1971, pembangunan hotel akhirnya dijalankan oleh PT Indobuildco, yang mendapat izin untuk memanfaatkan lahan, dengan syarat membayar royalti. Akta notaris pendirian PT didapatkan seminggu kemudian.

Pada 3 Agustus 1972, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memberikan Hak Guna Bangunan selama 30 tahun kepada perusahaan tersebut. Proyek awal berlangsung antara 1973 hingga 1976, lalu dilanjutkan dengan pengembangan secara bertahap hingga 1993 oleh perusahaan konstruksi asal Inggris, Cementation Company (bagian dari Trafalgar House, pengembang properti terkemuka di negara tersebut).

Ali Sadikin mengklaim bahwa dirinya semula percaya bahwa Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina. Karena itulah ia merasa langkah yang diambilnya itu sah saja sebagai kerja sama antar-lembaga negara. Ia mengatakan, “Saya tidak akan serahkan kepada swasta.”

Fakta sebenarnya baru terungkap bertahun-tahun kemudian. Indobuildco ternyata perusahaan swasta murni milik keluarga Ibnu Sutowo.

Ali Sadikin menyadari hal itu setelah menerima surat resmi dari Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Dalam persidangan sengketa tahun 2007, mengutip warta Kompas edisi 31 Januari 2007, Ali memberikan kesaksian bahwa dirinya merasa tertipu. Ia menegaskan bahwa jika sejak awal mengetahui status Indobuildco sebagai bisnis keluarga, ia tidak akan pernah merekomendasikan penggunaan lahan negara.

Masa Keemasan Jakarta Hilton

Hotel itu resmi dibuka pada 1976 dengan nama Jakarta Hilton International. Pihak pengelola menggandeng operator kelas dunia untuk mengukuhkan citranya sebagai simbol kemewahan ibu kota. Arsitek Edward Killingsworth merancang kompleksnya dengan gaya modern, dipadukan dengan karya kriya Nusantara dari perajin lokal.

Hotel setinggi 14 lantai itu memiliki 406 kamar. Fasilitas hotel meliputi resor lengkap dengan replika desa tradisional Bali, beberapa kolam renang, pusat perbelanjaan, ballroom, ruang pertemuan, restoran, serta berbagai pilihan rekreasi luar ruang.

Karena kesuksesannya, Killingsworth diminta merancang tambahan 200 kamar pada 1984, serta penambahan 200 kamar dan dua lantai pada 1991. Dengan begitu, Hilton Hotel Jakarta menjadi kompleks hotel terbesar yang pernah dirancang oleh Killingsworth sepanjang kariernya, juga bersanding dalam jajaran properti termewah di Asia Tenggara.

Selama dekade 1980-an hingga awal 2000-an, Jakarta Hilton menjadi pusat pertemuan kalangan atas. Tokoh dunia, artis internasional, dan kepala negara sahabat, kerap melintasi lobinya. Salah satunya Bill Clinton, yang ketika itu mengadakan konferensi pers di Jakarta Hilton selama KTT APEC di Bogor pada November 1994.

Ketika operasional sempat terganggu, Pontjo Sutowo mengambil alih penuh manajemen hotel pada 1983. Dengan pengalaman membangun bisnis galangan kapal dan memimpin Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, ia berhasil memulihkan hotel itu dan menjadikannya mesin penggerak industri pariwisata serta bisnis Jakarta.

Tahun 2006 menandai perubahan besar. Kontrak dengan Hilton International berakhir, dan PT Indobuildco memutuskan mengelola hotel secara mandiri. Namanya pun berganti menjadi Hotel Sultan atau The Sultan Hotel Jakarta, dengan nuansa budaya Jawa.

Meski berganti nama, citra mewahnya tetap terjaga. Lampu kristal masih menyala, tamu penting terus berdatangan, dan halaman luasnya tetap menjadi kawasan eksklusif di Senayan.

Perebutan Sengit dan Kembalinya Aset ke Negara

Mochtar Lubis, melalui koran yang didirikannya, Indonesia Raya, adalah salah satu kritikus paling vokal terhadap Ibnu Sutowo dan Pertamina. Pada 30 Januari 1970, ia melaporkan kekayaan pribadi Ibnu Sutowo yang mencapai 90,48 miliar rupiah.

Jurnalis berjuluk Si Kepala Granit tersebut juga menyoroti dugaan kerugian negara dari kongkalikong bisnis dan penyimpangan pengelolaan dana Pertamina. Diyakini ada aliran dana Pertamina kepada Indobuildco hampir 8 miliar rupiah (setara lebih kurang 1,5 triliun dengan kurs saat ini). Itu awalnya untuk membangun Balai Sidang Senayan (Convention Hall), tetapi Indobuildco tidak sanggup membangunnya.

Indobuildco dengan mudahnya memutuskan agar Pertamina mengambil alih kewajiban membangun Convention Hall dengan biaya sendiri. Menurut Mochtar, dana Pertamina yang dipergunakan sebesar 14 juta dolar AS.

Dia menambahkan, semua tindakan korupsi tersebut tidak dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan secara “damai” dan “kekeluargaan”, “penuh tepo seliro”.

“Kalau tindak korupsi dapat diselesaikan secara damai begini siapa yang tidak senang hati melakukan korupsi?” ketusnya, dalam buku Transformasi Budaya untuk Masa Depan (1985:15).

Tak lama berselang setelah tudingan Mochtar Lubis menguar, Soeharto membentuk Komisi Empat guna menyelidiki kasus-kasus korupsi, termasuk Pertamina.

Pada 27 Februari 1970, mereka menemukan penyimpangan dalam tubuh Pertamina. Namun, tidak ada tindakan hukum tegas terhadap Ibnu Sutowo. Ia baru lengser sebagai Direktur Utama Pertamina pada 1976 setelah krisis utang Pertamina mencapai 10,5 miliar dolar.

Selain dugaan korupsi, konflik kepemilikan Hotel Sultan mulai mencuat ketika pemerintah menata ulang administrasi aset negara. Seturut majalah Gatra Volume 12, Issue 12-15 (2006), pada 1989, terbit Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara, yang menegaskan bahwa kawasan GBK, termasuk tapak hotel, adalah bagian dari aset negara.

Sengketa terbuka lalu pecah pada 2006, ketika Indobuildco menggugat pembatalan HPL tersebut. Proses hukum berlangsung panjang, melewati berbagai tingkat peradilan hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Pada Maret dan April 2023, saat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco berakhir, pemerintah menolak memperpanjang izin dan memerintahkan pengosongan lahan. Di pengadilan, terungkap pula bahwa pihak pengelola menunggak pembayaran royalti sejak 2007.

Akhir November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Indobuildco membayar lebih dari 45 juta dolar AS, setara sekitar 754–812 miliar rupiah, sekaligus memerintahkan pengosongan segera.

Pontjo Sutowo menolak keputusan itu. Ia berargumen bahwa habisnya HGB hanya seperti dokumen kendaraan yang kedaluwarsa, bukan penghapusan hak atas bangunan. Keluarganya melawan dengan spanduk protes, dan berkat itu sempat memenangkan pembatalan somasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Keduanya melawan Indobuildco dalam perkara perdata No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Akibatnya gugatan Indobuildco ditolak, termasuk tuntutan pembaruan HGB No. 26 & 27/Gelora dan ganti rugi senilai 28,2 triliun rupiah. Indobuildco juga diwajibkan mengosongkan dan mengembalikan lahan Hotel Sultan. Putusan itu bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), artinya dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya hukum lanjutan.

Pada Juni 2026, aparat gabungan mengeksekusi putusan. Massa simpatisan yang mencoba menghalangi dengan kawat berduri dan lemparan batu dibubarkan dengan meriam air.

Demikianlah, tirai problematika Hotel Sultan ditutup. Setelah 50 tahun menjadi ikon kemewahan sekaligus sengketa, lahan itu resmi kembali ke pangkuan negara.

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Fadli Nasrudin