tirto.id - Jika sepasang suami-istri berhubungan intim pada malam Ramadhan hingga keluar mani, apakah mereka boleh mandi wajib setelah adzan subuh? Kapan batas waktu mengerjakan mandi junub pada bulan Ramadhan agar puasa sah?
Hukum Berhubungan Intim pada Malam Bulan Ramadhan
Dalam Islam, melakukan hubungan badan antara suami-istri bernilai ibadah. Diriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "hubungan intim (budh'i) di antara kalian adalah sedekah" (H.R. Muslim).
Sebelum berhubungan badan, sepasang suami-istri dituntun untuk membaca doa jima' terlebih dahulu, yang berbunyi "Bismillâhirrahmânirrahîm, allâhumma jannibnâsy-sy-syaithâna wa jannibisy-syaithâna mâ razaqtanâ".
Selain itu, seorang suami dianjurkan untuk tidak sekadar menuntaskan hasratnya semata, tetapi juga membahagiakan sang istri. Nabi saw. menganjurkan agar suami tidak langsung menggauli istrinya, tetapi terlebih dahulu ada pengantar, yaitu "ciuman dan perkataan (cumbu rayu)" (H.R. Tirmidzi)
Ketika tiba pada bulan Ramadhan, hubungan suami-istri tidak sepenuhnya dilarang. Memang, mereka berdua mesti menahan hasrat sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, atau dari subuh hingga maghrib. Namun, ketika malam tiba, berhubungan intim dapat dilakukan.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah:187, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Apa Boleh Mandi Wajib Setelah Adzan Subuh?
Jika berhubungan intim dilakukan pada malam hari, ada dua kemungkinan. Yang pertama, sepasang suami-istri bersegera mandi junub usai melakukan jima'. Dengan demikian, ketika mereka bangun dan santap sahur, keduanya sudah bersih dari hadas besar.
Yang kedua, sepasang suami-istri menunda mandi wajib hingga keesokan harinya, misalnya, sampai waktu sahur tiba. Jika keduanya mengutamakan sahur, lalu terdengar azan subuh, sedangkan suami-istri tersebut masih dalam keadaan junub, apa yang harus dilakukan?
Suci dari hadas besar bukanlah syarat sah atau tidaknya puasa. Oleh karenanya, suami-istri yang masih dalam keadaan junub ketika waktu fajar shadiq tiba, atau ketika azan subuh berkumandang, tetap dapat berpuasa.
Jika suami-istri tengah berhasrat untuk jima' ketika menjelang subuh, mereka tetap diperbolehkan untuk menuntaskan hasrat tersebut, selama belum tiba waktu dimulainya berpuasa.
Dalam Al Majmu Syarah Al-Muhadzdzab (Jilid 7), Imam Nawawi menyebutkan, dengan konteks ada suami yang berjima' dengan sang istri, kemudian mencabut kemaluannya bersamaan dengan terbit fajar (waktu subuh), maka "ia tidak batal, tidak wajib mengqadha' dan tidak harus membayar kafarat, dan inilah pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya".
Namun, dalam dunia yang sudah modern, ketika seorang muslim sudah dapat mengetahui kapan waktu imsak dan kapan waktu subuh, lengkap hingga hitungan menit, tidak ada salahnya untuk lebih berhati-hati dan memastikan hasrat suami-istri sudah terpenuhi sebelum mendekati subuh.
Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh Saat Ramadhan, Puasa Tetap Sah
Terkait mandi wajib, tidak masalah melakukan mandi wajib setelah adzan subuh. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai lalai mandi wajib hingga waktu subuh berlalu, sehingga sepasang suami-istri tersebut meninggalkan kewajiban shalat 5 waktu.
Mengerjakan shalat 5 waktu, yaitu subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya, hukumnya wajib bagi seorang muslim. Di samping itu, Rasulullah saw. menganjurkan agar umat Islam mengerjakan shalat wajib pada awal waktu. Diriwayatkan dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau menjawab, “Shalat pada awal waktu" (H.R. Abu Daud).
Editor: Iswara N Raditya