tirto.id - Hukum sholat tarawih menurut Islam adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya. Sholat tarawih sangat sayang dilewatkan karena hanya hadir setahun sekali setiap Ramadan. Meskipun status hukumnya sunah, namun pengerjaannya amat ditekankan dalam Islam.
Salat tarawih adalah amalan sunah yang dinyatakan langsung oleh Rasulullah SAW. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah sebagai berikut:
“Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan qiyamu Ramadan [salat tarawih], tetapi tidak mewajibkannya, sebagaimana sabda beliau: 'Barang siapa yang terjaga [melakukan qiyam] pada Ramadan karena iman dan mengharap pahala akan diampuni dosanya yang telah lalu,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Melansir NU Online, Syekh Taqiyuddin al-Hishni, salah seorang ulama mazhab Syafi'i dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan:
“Salat tarawih tidak diragukan lagi kesunahannya. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh dalam kesunahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu ulama. Tidak juga dianggap sebagai pendapat yang menyimpang,” (Hlm. 89).
Pelaksanaan salat sunah tarawih telah dijelaskan melalui beberapa hadis. Di antaranya hadis Nabi riwayat Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya:
“Barangsiapa mendirikan ibadah [tarawih] pada Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Ahli fikih dari mazhab Syafi'i Syekh Khatib al-Syarbini juga menegaskan kesunahan salat tarawih dalam kitabnya bertajuk Mughni al-Muhtaj:
“Ulama bersepakat atas kesunahan tarawih. Sesungguhnya salat tarawih adalah ibadah yang dikehendaki dalam hadis Nabi SAW. Lafal hadis "seraya beriman" maksudnya adalah membenarkan bahwa yang demikian itu adalah ibadah yang hak, serta ia meyakini keutamaannya. Seorang muslim juga diharapkan ikhlas mengerjakan salat tarawih tersebut" (Hlm. 459).
Apa Hukum Sholat Tarawih?
Hukum salat tarawih yang dilaksanakan selama Ramadan ini adalah sunah dan dianjurkan pengerjaannya dalam Islam.
Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah sebagai berikut:
"Rasulullah SAW pada suatu malam [pada Ramadan] berangkat ke masjid dan mendirikan salat di sana. Kemudian, orang banyak mengikuti beliau. Keesokan harinya orang bercerita tentang salat Rasulullah SAW itu sehingga jema’ah semakin banyak.
Keesokan harinya, orang juga bercerita lagi sehingga pada malam keempat jema’ah tidak lagi tertampung di masjid itu. Paginya, setelah selesai salat subuh, Nabi berkata: ‘amma ba’du. Sesungguhnya aku tahu kemampuan kalian. Akan tetapi, aku ragu bila salat tarawih itu diwajibkan atas kalian, dan kalian tidak mengerjakannya," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Meskipun termasuk dalam ibadah sunah, salat tarawih sangat ditekankan pengerjaannya oleh Rasulullah SAW.
Lebih lanjut lagi, beliau menginginkan pahala luar biasa dari salat tarawih bagi umatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa melakukan salat malam pada Ramadan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Nawawi 'ala Muslim (1998) menyatakan bahwa salat malam yang dimaksud hadis di atas adalah salat tarawih.
"Berdasarkan hadis itu juga, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum salat tarawih adalah sunah dalam Islam," tulis Imam Nawawi (Juz 6, Hlm. 39).
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi