tirto.id - Hukum salat Tarawih menurut Islam adalah sunah dan dianjurkan pengerjaannya. Umat Muslim sebaiknya tidak melewatkan kesempatan ibadah ini, lantaran pelaksanaannya hanya berlaku selama bulan Ramadhan.
Perlu diketahui bahwa ibadah salat Tarawih merupakan salah satu kegiatan yang dapat dilakukan setiap malam Ramadhan. Ibadah tersebut dapat ditunaikan secara mandiri (sendiri-sendiri) maupun berjamaah di masjid.
Selain itu, salat Tarawih diklaim mengandung berbagai keutamaan tertentu bagi orang yang melaksanakannya. Berikut keterangan mengenai hukum salat Tarawih berdasarkan hadis dan keutamaannya.
Hukum Salat Tarawih di Bulan Ramadhan
Salat Tarawih sunah atau wajib? Salat Tarawih adalah amalan sunah yang dinyatakan langsung oleh Rasulullah Saw. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:
“Rasulullah Saw. menganjurkan untuk melakukan qiyamu Ramadan [salat Tarawih], tetapi tidak mewajibkannya, sebagaimana sabda beliau: 'Barang siapa yang terjaga [melakukan qiyam] pada Ramadan karena iman dan mengharap pahala akan diampuni dosanya yang telah lalu,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Melansir NU Online, Syekh Taqiyuddin al-Hishni, salah seorang ulama mazhab Syafi'i dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan:
“Salat Tarawih tidak diragukan lagi kesunahannya. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh dalam kesunahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu ulama. Tidak juga dianggap sebagai pendapat yang menyimpang,” (Hlm. 89).
Pelaksanaan salat sunah Tarawih telah dijelaskan pula melalui beberapa hadis. Di antaranya hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya:
“Barangsiapa mendirikan ibadah [Tarawih] pada Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Ahli fikih dari mazhab Syafi'i Syekh Khatib al-Syarbini juga menegaskan kesunahan salat Tarawih dalam kitabnya bertajuk Mughni al-Muhtaj:
“Ulama bersepakat atas kesunnahan tarawih. Sesungguhnya sholat tarawih adalah ibadah yang dikehendaki dalam hadits Nabi Saw. Lafal hadis "seraya beriman" maksudnya adalah membenarkan bahwa yang demikian itu adalah ibadah yang hak, serta ia meyakini keutamaannya. Seorang muslim juga diharapkan ikhlas mengerjakan salat tarawih tersebut." (Hlm. 459).
Kemudian Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Nawawi 'ala Muslim (1998) menyatakan bahwa salat malam yang dimaksud hadis di atas adalah salat Tarawih.
"Berdasarkan hadis itu juga, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum salat Tarawih adalah sunah dalam Islam," tulis Imam Nawawi (Juz 6, Hlm. 39).
Keutamaan Menjalankan Salat Tarawih
Hukum salat Tarawih yang sunah muakad dan dianjurkan dalam agama Islam mempunyai keutamaan-keutamaan tertentu. Sesuai dengan penjelasan beberapa hadis sebelumnya, salah satu keutamaan salat Tarawih adalah diampuni dosa-dosanya.
Ketentuan pengampunan ini dapat diperoleh seandainya orang yang melaksanakan salat Tarawih mengharapkan pahala. Berlaku pula bagi mereka yang menjalankan ibadah sunah Tarawih berdasarkan keimanannya.
Adapun menurut Kitab Durratun Nasihin terdapat keutamaan lain salat Tarawih. Di antaranya bisa seperti dilahirkan kembali, mendapatkan pahala serupa membaca kitab dan beribadah di masjid bersejarah, serta memperoleh anugerah.
Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Ramadhan, pembaca dapat mengunjungi tautan di bawah ini.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Ibnu Azis
Masuk tirto.id

































