tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara
Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.
Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.
Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.
Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan
Lingkungan Keluarga
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:
1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib
2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga
3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup
Lingkungan Sekolah
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:
1) Menaati tata tertib sekolah
2) Hidup rukun sesama warga sekolah
3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu
4) Menyelesaikan tugas dengan baik.
Lingkungan Masyarakat
Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;
1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat
2) Ikut menjaga keamanan lingkungan
3) Tidak membuang sampah sembarang tempat
4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat
5) Tidak membuat keonaran di masyarakat
Lingkungan Kenegaraan
Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;
1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia
5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara
6) Mencegah adanya terorisme
7) Mencegah sikap radikalisme
8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
9) Tidak main hakim sendiri
10) Membela negara sampai titik penghabisan
Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Yulaika Ramadhani