Menuju konten utama

Contoh Sikap Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh sikap bela negara dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat adalah mengikuti kerja bakti. Simak contoh lain sikap bela negara berikut ini.

Contoh Sikap Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Contoh sikap bela negara di lingkungan masyarakat: kerja bakti. ILUNI UI melakukan aksi bakti sosial dengan membersihkan lumpur di wilayah Pondok Gede Permai, Bekasi, Minggu (12/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Contoh sikap bela negara dalam kehidupan sehari-hari harus diketahui oleh semua warga negara Indonesia. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Pentingnya bela negara sebagai upaya pertahanan negara juga termuat dalam konstitusi, yakni UUD 1945.

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara," demikian tertulis dalam Pasal 27 ayat (3).

Lebih jauh, bela negara dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam Bab III Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal, meliputi:

  1. Pendidikan kewarganegaraan, di lembaga pendidikan termasuk sekolah dan perguruan tinggi.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Lantas, apa saja nilai-nilai yang ada di dalam bela negara?

Nilai-nilai bela negara dijelaskan dalam buku Bela Negara Peluang dan Tantangan di Era Global (2015) karya A. Subagyo, meliputi: cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Kesadaran bela negara harus ditumbuhkan sebab itu merupakan wujud penuaian hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Dalam majalah Kementerian Pertahanan, WiRA, edisi khusus 2017, dijelaskan bahwa sikap bela negara tidak begitu saja muncul sebagai kesadaran setiap warga negara sejak lahir. Maka, perlu ditumbuhkembangkan sejak dini serta senantiasa dipelihara melalui pembinaan kesadaran bela negara.

Apa Saja Contoh Sikap Bela Negara di Lingkungan Sekitar?

Contoh bela negara di lingkungan masyarakat tidak bisa diterapkan seperti TNI, yang menjadi prajurit pertahanan negara.

Contoh sikap bela negara bisa dilakukan sesuai profesi masing-masing. Di antaranya penerapan kerja bakti, membuang sampah di tempatnya, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Berikut ini contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari yang bisa diterapkan di lingkungan masyarakat:

  • Membayar iuran warga.
  • Ikut bekerja bakti bersama.
  • Membantu warga yang meminta atau membutuhkan pertolongan.
  • Ikut andil dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
  • Menjaga ketertiban dan kenyaman masyarakat dengan tidak melakukan tindakan di luar batas.
  • Ikut menjaga pos ronda apabila memiliki giliran jaga.
  • Menggunakan hak suara dalam pemilihan umum.
  • Mematuhi peraturan yang ada di lingkungan masyarakat.
  • Melaporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat ancaman dari dalam maupun luar negeri yang berpotensi membahayakan negara.

Bagaimana Contoh Bentuk Bela Negara Seorang Siswa?

Contoh sikap bela negara yang dilakukan oleh pelajar harus diketahui oleh semua siswa. Hal ini sesuai dengan penjelasan poin ke-4 Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019, "Pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing."

Contoh sikap bela negara yang dilakukan oleh pelajar adalah mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik.

Setelah mendapatkan materi bela negara dari pelajaran tersebut, siswa diharapkan mampu mengimplementasikan contoh sikap bela negara yang lain dalam kehidupan sehari-hari.

Selain mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, contoh sikap bela negara yang dilakukan oleh pelajar, meliputi:

  • Belajar dengan tekun.
  • Jujur dalam bertindak serta tidak membangkang kepada guru dan orang tua.
  • Hidup bertoleransi dengan teman dari latar belakang apapun.
  • Tidak menyebarkan berita hoax (berita bohong).
  • Mencintai produk dalam negeri.
  • Ikut berpartisipasi dalam kegiatan kedisiplinan seperti pramuka.
  • Mengikuti seminar bela negara yang dilakukan pihak berwajib di sekolah.
  • Menolak terlibat dengan paham-paham radikalisme.

Apa Perbedaan Bela Negara dan Wamil?

Seperti dijelaskan sebelumnya, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara, dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sementara itu, wajib militer adalah kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang. Definisi itu diambil dari UU RI Nomor 66 Tahun 1958, meskipun statusnya sudah tidak diberlakukan.

Perbedaan bela negara dan wajib militer (wamil) terletak pada kedudukannya. Jika merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2), wajib militer merupakan salah satu bentuk bela negara.

Lantas, apakah negara Indonesia juga menerapkan kebijakan sejenis wajib militer?

Pembahasan terkait pemberlakuan wajib militer di Indonesia sempat menghangat pada 2019, melalui penerbitan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pada dasarnya, pemerintah Indonesia tidak menerapkan wajib militer untuk warga negaranya secara eksplisit.

Namun, kebijakan sejenis wajib militer di Indonesia termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, yang mewujud unsur Komponen Cadangan.

Merujuk pada UU tersebut, warga negara tergolong sebagai salah satu Komponen Cadangan dalam upaya pertahanan negara.

Secara definitif, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, yakni TNI.

Warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut wajib militer atau yang disebut dengan istilah Komponen Cadangan. Sebagaimana hak, sifatnya opsional dan sukarela.

Dalam pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara adalah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Warga negara yang resmi menjadi Komponen Cadangan memiliki beberapa kewajiban, meliputi:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara.
  2. Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian,
  6. kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  7. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
  8. perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
  9. Mengikuti pelatihan penyegaran.
  10. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin