Menuju konten utama

DPR Ingatkan Pendidikan Militer di Kampus Bersifat Sukarela

Bila ingin bikin bela negara cukup dengan menghidupkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan modifikasi tertentu, sehingga tak hanya teori.

DPR Ingatkan Pendidikan Militer di Kampus Bersifat Sukarela
Pasukan tradisional memasuki lapangan upacara saat peringatan HUT ke 71 Infanteri dan Hari Bela Negara di Banda Aceh, Aceh, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengingatkan komponen cadangan berupa pendidikan militer di kampus bersifat sukarela.

Dalam UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), telah diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan. Pada pasal 17 ditulis bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Pada pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.

"Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan pendidikan kesadaran bela negara (PKBN) atau tidak," katanya lewat rilis, Selasa (18/8).

Menurut dia, kampus bila ingin menyelenggarakan cukup dengan menghidupkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan modifikasi tertentu, sehingga tak hanya teori.

Ia mengingatkan dalam konteks penyelenggaraan program bela negara di kampus memang diperlukan. Tapi bukan berbentuk pendidikan militer.

"Pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," katanya.

Keinginan memasukkan pendidikan militer di kampus terungkat saat Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono memeringati HUR ke-75 RI.

Menurutnya, generasi milenial akan mengisi bonus demografi tersebut sehingga perlu disiapkan untuk menggerakkan perekonomian bangsa di masa depan.

Dia mengatakan untuk menunjukkan kecintaan generasi milenial terhadap negara, mereka dapat bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) sesuai amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

"Komcad ini bukan wajib militer, ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur," kata Wamenhan, Minggu (16/8)

Saat ini, Kemenhan juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kemendikbud agar para mahasiswa bisa ikut program bela negara. Nantinya, program tersebut akan diikuti oleh generasi milenial selama satu semester perkuliahan dan nilainya dimasukan ke dalam SKS yang diambil.

"Semua ini agar kita memiliki milenial yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-harinya," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali