tirto.id - Salah satu unsur dari suatu negara adalah warganya, selain juga wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Sederhananya, warga negara adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara tersebut.
Jika dikaitkan dengan Indonesia, maka warga negara adalah semua penduduk yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pengertian warga negara bisa lebih spesifik lagi sebagai berikut.
Pengertian Warga Negara
Berdasarkan Encyclopedia of the Social Science (1968), warga negara adalah orang yang tercatat keanggotaannya dari suatu negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut atau berada di luar negara dalam jangka waktu tertentu.
Apabila mengacu pada pengertian di atas, maka warga negara Indonesia adalah setiap orang yang memiliki identitas diri sebagai rakyat Indonesia, dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Dalam artian ini, kendati individu bersangkutan berada di luar negeri, misalnya untuk bekerja atau menempuh pendidikan, serta tidak sedang tinggal di wilayah Indonesia, namun karena ia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia, maka ia masih dibebankan kewajiban dan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.
Sementara itu, orang yang tinggal di wilayah Indonesia, namun memiliki keanggotaan sebagai warga negara lain dikenal sebagai Warga Negara Asing (WNA). Hak dan kewajibannya berbeda dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Setiap warga negara sudah memiliki hak tertentu sejak ia lahir. Jika mengacu pada hak universal, maka hak itu dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM). Dalam kondisi spesifik, ada juga hak yang berkaitan dengan hak warga bersangkutan yang wajib dipenuhi oleh negara Indonesia.
Kendati demikian, hak tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma. Warga negara juga harus menjalankan kewajibannya sebagai bentuk imbal balik atas hak yang ia terima.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menuliskan beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini beberapa contoh hak-hak warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
- Persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat 1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Kemerdekaan berserikat (hak politik) (Pasal 28)
- Hak atas HAM (Pasal 28 A–J)
- Hak atas agama (Pasal 29)
- Hak atas pembelaan negara (Pasal 30)
- Hak atas pendidikan (Pasal 31)
- Hak atas budaya (Pasal 32)
- Hak atas perekonomian (Pasal 33)
- Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 34)
- Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J ayat 1)
- Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28 J ayat 2)
- Setiap warga wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2)
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari