tirto.id - Wacana soal pindah negara ramai menjadi perbincangan warganet usai DPR kotok palu mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Hingga pukul 15.53 WIB, meski tak lagi menjadi trending topic tapi ada 1.840 tweet yang membahas soal pindah negara.
Tak sedikit warganet merasa kecewa dengan pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat.
Salah satunya adalah Brina, mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa yang mengaku berniat untuk pindah kewarganegaraan karena merasa kecewa dengan pemerintah dan DPR.
"Awalnya day dreaming pindah negara ini berawal dari kecewa sama pemerintah karena salah satunya tentang lambannya penanganan pandemi. Dan hari ini lagi-lagi harus kecewa dua kali karena pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan ditutup-tutupi," ujar Brina saat dihubungi redaksi Tirto.
"Pemerintah seperti menutup mata dengan rakyatnya, lebih condong ke kepentingan kelompoknya daripada rakyat," tambahnya.
Brina mengatakan niatan pindah negara itu mencuat karena ia merasa khawatir dengan masa depan anak-anak jika tetap tinggal di Indonesa.
Ia berniat ingin pindah ke negara Canada, Australia atau New Zealand yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya.
Selain Brina, Prananda juga mengatakan keinginannya untuk pindah negara karena kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja dan lambannya penanganan pandemi COVID-19.
"Ya sekarang cari-cari beasiswa biar bisa keluar dari Indonesia, selanjutnya berniat buat pindah warga negara karena sudah benar-benar kecewa sama negara ini," kata Prananda kepada redaksi Tirto.
Prananda juga mengatakan negara yang ia ingin tuju adalah Australia karena lebih teratur dan sektor pendidikannya dirasa lebih baik dari Indonesia.
Lantas bagaimana prosedur dan syarat yang harus dilakukan untuk pindah kewarganegaraan?
Dilansir Indonesia.go.id ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan sejumlah dokumen berikut.
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
- Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
- Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Editor: Agung DH