Menuju konten utama

Apakah Indonesia Wajib Militer? Ini Daftar Negara yang Menerapkan

Negara Asia yang wajib militer salah satunya Korea Selatan. Namun, banyak negara tidak lagi memberlakukannya. Berikut ini penjelasannya.

Apakah Indonesia Wajib Militer? Ini Daftar Negara yang Menerapkan
Personel Boyband K-pop Super Junior, Leeteuk saat mengikuti wajib militer. FOTO/Allkpop

tirto.id - Wajib militer masih diterapkan di negara-negara Asia, salah satunya Korea Selatan. Meski demikian, banyak negara yang tidak lagi memberlakukannya. Apakah Indonesia wajib militer?

Istilah wajib militer sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Kabar ini sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2019.

Perbincangan itu terjadi tepatnya menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Dalam RUU PSDN, terdapat pasal yang dianggap kontroversial, karena berkaitan dengan wajib militer.

Namun pada hasilnya, UU PSDN bukan khusus mengatur tentang wajib militer, melainkan untuk pertahanan negara.

Indonesia Wajib Militer?

Pada Januari 2020, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membantah kabar tentang wajib militer di Indonesia. “Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi nanti sistemnya komponen cadangan,” ucap Prabowo.

Dalam keterangannya, Prabowo juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat bergabung dalam komponen cadangan selama berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia 18 hingga 35 tahun.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Pertahanan Negara, Satya Widya Yudha. Ia menjelaskan bahwa wajib militer bersifat sukarela. “Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN.”

Satya juga menambahkan, masyarakat akan melalui proses screening jika ingin menjadi komponen cadangan.

“Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up,” ucap Satya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut UU PSDN pasal 28, komponen cadangan yang dimaksud adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Adanya kewajiban militer di Indonesia dianggap oleh beberapa pihak sebagai militerisasi sipil.

Apa Itu Wajib Militer dan Sejarahnya

Wajib militer adalah kewajiban bagi warga negara terutama pria berusia muda untuk mengikuti pendidikan militer berkaitan dengan pertahanan negara yang saat ini masih diberlakukan di beberapa negara tertentu.

Wajib militer sebenarnya telah ada sejak kerajaan Mesir Kuno sekitar abad ke-27 SM. Hingga akhirnya beberapa negara seperti Prusia, Swiss, Rusia serta negara Eropa lainnya selama abad ke-17 dan ke-18 memodifikasi bentuk wajib militer.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak negara yang akhirnya memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan wajib militer karena dianggap kontroversial. Selain itu. alasan oposisi atas dasar agama serta hati nurani juga menjadi faktor mengapa wajib militer banyak diberhentikan di banyak negara.

Negara yang Menerapkan Wajib Militer

Meskipun begitu, masih terdapat beberapa negara demokrasi yang menjalankan wajib militer untuk masyarakatnya. Namun, sebagian besar tidak lagi menegakkan aturan yang maksimal atau dapat diundur hingga dibebaskan kewajiban militernya dengan persyaratan tertentu.

Berikut adalah daftar negara yang masih menjalankan wajib militer yang dikutip dari Statista:

  • Kuba
  • Kolombia
  • Angola
  • Eritrea
  • Sudan Selatan
  • Finlandia
  • Austria
  • Swiss
  • Timur Tengah
  • Israel
  • Vietnam
  • Laos
  • Korea Utara
  • Korea Selatan

Baca juga artikel terkait WAJIB MILITER atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Hukum
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis