tirto.id - RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara resmi diketok palu menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/201). Isi RUU PSDN menjadi sorotan masyarakat lantaran memuat pasal-pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya terkait Komponen Cadangan.
Di draf terkini dalam BAB IV Pasal 27, komponen itu termasuk warga negara. Bagi sebagian kalangan, ini adalah upaya 'wajib militer' lantaran Komponen Cadangan dapat dimobilisasi guna memperkuat komponsen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha mengatakan, UU PSDN untuk Pertahanan Negara bukan khusus mengatur wajib militer. Menurutnya, yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.
"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN," katanya di Jakarta dikutip Antara.
Senada dengan Yudha, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kekhawatiran masyarakat atas sorotan 'wajib militer' itu dihilangkan lantaran ditegaskan olehnya bahwa tak ada unsur paksaan di dalamnya.
"Terdapat hal penting, yaitu penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," ucap Abdul Kharis di ruang rapat paripurna.
Dia menambahkan, aturan ini dibikin agar pertahanan Indonesia semakin kuat. Menurutnya, TNI dan Polri tidak bisa selalu diandalkan selamanya. Dengan ada peraturan ini, maka mobilisasi masyarakat nanti jika dibutuhkan jadi legal.
UU PSDN untuk Pertahanan Negara diharapkan bisa lebih memperkuat sistem pertahanan RI. Abdul Kharis mengatakan, tujuan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal yang sangat strategis.
"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi TNI," ujarnya.
Untuk membaca lengkap isi RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI dapat di-download dalam format PDF melalui tautan ini (348KB).