tirto.id - Pimpinan rapat paripurna DPR RI mengetok palu. Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara resmi menjadi undang-undang, Kamis (26/9/201) siang.
RUU ini cukup disorot masyarakat sipil karena ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Salah satunya terkait dengan 'Komponen Cadangan', yang dalam draf terkini dicantumkan dalam Bab IV Pasal 27. Komponen Cadangan itu termasuk warga negara.
Jadi apa yang disebut Komponen Cadangan dapat dimobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bagi sebagian pihak, ini adalah upaya militerisasi sipil.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kekhawatiran itu dihilangkan karena dia menegaskan tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Dia tidak seperti wajib militer.
"Terdapat hal penting, yaitu penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," ucap Abdul Kharis di ruang rapat paripurna.
Dia lantas bilang, aturan ini dibuat agar pertahanan Indonesia semakin kuat. Menurutnya TNI dan Polri tidak bisa selalu diandalkan selamanya. Dengan ada peraturan ini mobilisasi masyarakat nanti, jika dibutuhkan, jadi legal.
Setelah mendengarkan penjelasan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto, lalu menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dapat disetujui sebagai UU?" tanya Agus.
"Setuju..." sahut seluruh anggota yang hadir.
DPR lantas diapresiasi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
"Dengan disetujuinya UU ini, maka terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara," katanya di lokasi yang sama.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino