tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah terdapat penambahan klausul 'wajib militer' dalam revisi Undang-undang TNI. Dirinya menjelaskan bahwa klausul mengenai 'wajib militer tersebut diatur dalam aturan komponen cadangan.
"Kalau seingat saya itu nggak ada, itu harusnya masuk di dalam komponen cadangan," kata Supratman di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.
Supratman mewajarkan wajib militer karena diterapkan di sejumlah negara meskipun
membantah bahwa ketentuan 'wajib militer' masuk dalam revisi UU TNI tersebut.
"Kalau wajib militer, semua negara juga sama," tutur Supratman.
Selain menjawab mengenai isu wajib militer, Supratman membantah ada isu revisi UU TNI diwujudkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa hal itu muncul atas inisiatif dari DPR RI.
"Saya dulu waktu menjadi Ketua Badan Legislasi kan menyusun draf RUU tentang TNI, ya kan. Dan itu yang dilanjutkan sekarang menjadi carry over," ucap Supratman.
Sebelumnya, sempat beredar draf RUU TNI yang di dalamnya mencantumkan klausul perubahan dalam Pasal 7 Ayat 2 nomor 8 yang berbunyi:
"Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;"
Klausul tersebut memiliki tiga penjelasan. Pertama, membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Kedua, membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama