Menuju konten utama

Mengenal Sistem Wajib Militer dalam RUU PSDN yang Baru Disahkan

Wajib militer dalam UU PSDN sifatnya sukarela. Tujuannya untuk membentuk Komponen Cadangan yang dapat mendukung Komponen Utama, yaitu TNI.

Mengenal Sistem Wajib Militer dalam RUU PSDN yang Baru Disahkan
Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari (kiri) saat menyerahkan berkas hasil pembahasan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) pada Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019).

RUU PSDN sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran memuat pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Salah satunya terkait dengan wajib militer.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha mengatakan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer.

Namun, lanjutnya, lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN," ujar Satya, dikutip dari Antara.

"Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan Komponen Cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up."

Komponen Cadangan itu termuat dalam Bab IV Pasal 27. Jadi apa yang disebut Komponen Cadangan dapat dimobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama, yaitu TNI.

Bagi sebagian pihak, ini adalah upaya militerisasi sipil. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta kekhawatiran itu dihilangkan karena dia menegaskan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.

"Terdapat hal penting, yaitu penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," ucap Abdul Kharis di ruang rapat paripurna.

Dia mengatakan, aturan ini dibuat agar pertahanan Indonesia semakin kuat. Menurutnya TNI dan Polri tidak bisa selalu diandalkan selamanya. Dengan ada peraturan ini mobilisasi masyarakat nanti, jika dibutuhkan, jadi legal.

Tujuan UU PSDN

UU PSDN untuk Pertahanan Negara diharapkan bisa lebih memperkuat sistem pertahanan Negara Republik Indonesia.

Abdul Kharis mengatakan tujuan RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal yang sangat strategis.

Pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.

Menurut kharis, pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama.

"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi TNI," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kedua Pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Hal itu menurut dia menegaskan bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh Undang-Undang.

Ketiga, arah UU PSDN itu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal.

"Undang-Undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Keempat, sasaran UU PSDN antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan.

Selain itu, untuk membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman.

Tujuan kelima, materi muatan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait WAJIB MILITER atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Maya Saputri