Menuju konten utama

Prabowo: Tidak Ada Wajib Militer di Indonesia

Prabowo menegaskan tak ada wajib militer dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Prabowo: Tidak Ada Wajib Militer di Indonesia
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) mengikuti rapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Prabowo Subianto mengatakan saat ini kementeriannya tengah menunggu peraturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Peraturan ini disahkan pada 26 September tahun lalu.

RUU PSDN sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran memuat pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Salah satunya terkait isu wajib militer bagi masyarakat.

Prabowo menegaskan peraturan turunan yang dia maksud bukan terkait wajib militer itu. Lagipula, katanya menegaskan, "kita tidak ada sistem wajib militer."

"Tapi nanti sistemnya komponen cadangan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Bekas Danjen Kopassus itu mengatakan masyarakat dapat bergabung dalam komponen cadangan selama berstatus Warga Negara Indonesia dan berumur 18-35 tahun.

Prabowo enggan menjawab berapa target pemerintah komponen cadangan tersebut.

"Saya enggak bisa sebut," katanya.

Hal serupa sebenarnya telah dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara Satya Widya Yudha saat peraturan disahkan.

Menurutnya komponen cadangan ini "sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN."

Komponen cadangan itu termuat dalam Bab IV Pasal 27. Komponen cadangan dapat dimobilisasi untuk memperbesar komponen utama, yaitu TNI.

Bagi sebagian pihak, tetap saja, ini adalah upaya militerisasi sipil.

Baca juga artikel terkait WAJIB MILITER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino