Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Apa Perbedaan Penduduk dan Warga Negara?

Penduduk mencakup orang yang bertempat tinggal di Indonesia sementara warga negara harus disahkan dan ditetapkan melalui aturan yang berlaku.

Apa Perbedaan Penduduk dan Warga Negara?
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi melayani warga yang melakukan perekaman foto untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Jambi, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Istilah penduduk dan warga negara memiliki arti yang berbeda, merujuk Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, mari memahami pengertian antara penduduk dan warga negara.

Pengertian Penduduk

Penduduk secara istilah merujuk pada setiap orang yang bertempat tinggal pada sebuah negara.

Pasal 26 UUD 1945 menyebut penduduk sebagai warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan Buku Paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas X (2017) mengelompokkan penduduk menjadi dua, yakni penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk merupakan masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia.

Sedangkan bukan penduduk adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia namun tidak berencana menetap.

Ringkasnya, seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia otomatis merupakan penduduk Indonesia, terlepas dari jenis kewarganegaraannya.

Pengertian Warga Negara

Pasal 26 UUD 1945 menyebut warga negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, kunci warga negara adalah disahkan dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 tahun 2006, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lehir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), dan sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan epada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan soal definisi penduduk dengan warga negara.

Penduduk adalah setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.

Sedangkan WNI merupakan orang yang secara hukum diakui sebagai warga negara, namun tidak melulu harus menjadi penduduk Indonesia.

Contohnya, seorang pemain bola yang bermain untuk klub Persib Bandung disebut sebagai penduduk karena ia harus menetap di Indonesia, bermain untuk klub.

Sedangkan pemain asing Persib tersebut belum bisa disebut sebagai WNI. sebab ia harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan terlebih dahulu dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi WNI.

Contoh berikutnya adalah TKI yang bekerja di luar negeri. Secara resmi mereka masih merupakan WNI, namun telah menjadi penduduk negara tempat mereka bekerja.

Hal yang sama berlaku untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Karena mereka bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, maka TKA tersebut bisa disebut sebagai penduduk Indonesia.

Bagaimana dengan turis dari luar negeri?

Mereka tidak bisa disebut sebagai penduduk Indonesia maupun WNI. Sebab, kedatangan mereka biasanya hanya untuk melancong dalam waktu singkat dan tidak membuat mereka menetap di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENDUDUK atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Aditya Widya Putri