Menuju konten utama
Pertahanan dan Keamanan

Tugas Pokok TNI Menurut UU No. 34 Tahun 2004 dan Fungsinya

Tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia tertuang di UU No. 34 Tahun 2004. Dalam UU TNI terbaru, ditambahkan dua tugas lagi. Simak rinciannya di sini.

Tugas Pokok TNI Menurut UU No. 34 Tahun 2004 dan Fungsinya
Ilustrasi prajurit TNI mengikuti apel. Tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang dalam UU TNI terbaru, bertambah menjadi 16 jenis operasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) mendapatkan tambahan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan apa yang terjadi pada tugas pokok TNI menurut UU yang baru?

TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Peran TNI yang paling pokok adalah menjaga pertahanan negara. Tugas pokok TNI tidak hanya berkaitan dengan perang, namun juga di luar perang tetap bermuara pada pertahanan negara.

Semua hal terkait fungsi dan tugas pokok TNI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Setelah UU Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 diberlakukan nantinya, UU TNI lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU TNI yang baru.

Apa Saja Fungsi TNI?

Tugas dan fungsi tni menurut UU no. 34 tahun 2004 telah dirinci. Fungsi TNI secara umum yaitu berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Perincian terkait peran atau fungsi TNI yang dijelaskan lebih rinci dalam UU No. 34 Tahun 2004 meliputi:

  1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a).
  3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Apa Saja Tugas Pokok TNI?

Tugas pokok TNI sesuai UU No. 34 Tahun 2004 ada tiga macam. Rinciannya terdiri dari:

  1. Menegakkan kedaulatan negara.
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok TNI tersebut, ada dua metode yang dilakukan yakni operasi militer untuk perang (OMUP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Hal itu dijelaskan dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004.

Tugas TNI untuk operasi militer selain perang, dirinci pula ke berbagai 14 jenis operasi. Jenis operasi ini terdiri dari:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Berdasarkan ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004, ketentuan terkait pemilihan operasi militer untuk perang atau selain perang tidak bisa sembarangan diambil. Keputusan mengenai operasi militer harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Apa Saja Tugas TNI AU?

UU No. 34 Tahun 2004 turut menjelaskan tugas TNI AU (Angkatan Udara). Tugas tentara ini meliputi:

  1. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Apa Saja Tugas TNI Angkatan Darat?

Tugas TNI menurut UU No. 34 tahun 2004 bagi AD (Angkatan Darat) terdiri dari:

  1. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
  2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat

Apa Saja Tugas TNI AL?

Masih merujuk UU No. 34 Tahun 2004, tugas TNI AL (Angkatan Laut) meliputi::

  1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut
  5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

Tugas Pokok Terbaru Tentara Menurut UU TNI saat Operasi Militer selain Perang

UU TNI yang baru mengenai perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 memberikan tambahan baru terkait tugas TNI. Penambahan tugas diberikan pada operasi militer selain perang.

Mengutip laman Emedia DPR RI, ada dua penambahan tugas pokok TNI sehingga totalnya kini menjadi 16 tugas. Dua tugas pokok tambahan tersebut meliputi:

  • Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga artikel terkait PERTAHANAN DAN KEAMANAN atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin, Ilham Choirul Anwar & Ilham Choirul Anwar