Menuju konten utama

Mengenal Basarnas: Tugas Pokok, Fungsi dan Sejarah Pembentukannya

Basarnas melakukan tugas pemerintah dalam bidang pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR).

Mengenal Basarnas: Tugas Pokok, Fungsi dan Sejarah Pembentukannya
Petugas Basarnas mengevakuasi warga terdampak banjir di Desa Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga negara ini bertugas untuk membantu presiden dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dipikul oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Basarnas melakukan tugas pemerintah dalam bidang pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR).

Keberadaan Basarnas diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 83 Tahun 2016 yang selengkapnya dapat dibaca di laman jdih.dephub.go.id.

Sejarah Pembentukan Basarnas

Sebelum tahun 1950 Indonesia yang belum memiliki organisasi SAR disebut dengan “Black Area”. Penyebutan istilah “Black Area” digunakan untuk negara-negara yang belum mempunyai organisasi SAR mereka sendiri.

Karena itu pemerintah pun memutuskan masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) tahun 1950 dan konsekuensinya adalah harus membentuk organisasi SAR sendiri.

SAR didirikan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Tugas pokok panitia teknis adalah membentuk Badan Gabungan SAR, juga menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.

Setelah itu Indonesia masuk menjadi anggota International Maritime Organization (IMO) sehingga badan SAR makin mendapat perhatian lebih.

Pemerintah ingin mewujudkan harapan dunia internasional yakni menangani musibah dalam pelayaran dan penerbangan secara maksimal.

Tahun 1968 ditetapkanlah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/1/2-4 mengenai pembentukan Tim SAR Lokal Jakarta yang berada di bawah Direktorat Perhubungan Udara. Tim SAR ini yang kelak jadi cikal bakal organisasi SAR Nasional Indonesia.

Tugas Pokok Basarnas

Sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bertugas di bidang Search and Rescue, tugas pokok yang dimiliki oleh Basarnas ada beberapa poin.

Berikut ini selengkapnya tugas dari lembaga tersebut merujuk pada laman basarnas.go.id:

  1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
  2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
  3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
  6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
  7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
  8. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
  9. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Fungsi Basarnas

Basarnas juga memiliki fungsi yang harus dijalankan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Selengkapnya fungsi yang dimiliki oleh lembaga tersebut adalah seperti berikut, merujuk pada Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan:

  1. Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi;
  3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  4. Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  5. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana
  6. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
  7. Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
  8. Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
  9. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
  10. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
  11. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
  12. Pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
  13. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian.

Baca juga artikel terkait BASARNAS atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Maria Ulfa