Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Makna dan Hakikat Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Proklamasi kemerdekaan dinyatakan tanggal pada 17 Agustus 1945 sebagai tanda bahwa NKRI telah berdiri.

Makna dan Hakikat Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Pembacaan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Sukarno. FOTO/IPPHOS/Frans Mendoer

tirto.id - Proklamasi kemerdekaan dinyatakan tanggal pada 17 Agustus 1945. Ini adalah tanda bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berdiri dan berdaulat. Sejarah proklamasi kemerdekaan RI memiliki makna dan hakikat bagi bangsa Indonesia.

Sebelum merdeka, wilayah Indonesia atau Nusantara diduduki oleh bangsa-bangsa asing, mulai dari Belanda hingga Jepang. Perjuangan menuju kemerdekaan tentunya memiliki makna mendalam yang dapat diambil hikmahnya oleh generasi sekarang.

Hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, teks proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Dikutip dari tulisan Soheh Rudianto dalam situs Kementeria Agama Provinsi Jawa Barat, perjalanan mencapai kemerdekaan ini tidak mudah. Telah banyak pahlawan yang berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi melepaskan Indonesia dari cengkeraman penjajah.

Makna dan Hakikat Proklamasi Kemerdekaan

Berdasarkan catatan A.T. Sugeng Priyanto dan kawan-kawan dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan (2008), proklamasi diartikan sebagai pernyataan kepada seluruh rakyat.

Dalam hal proklamasi kemerdekaan Indonesia, didefinisikan menjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia telah benar-benar merdeka.

Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh bangsa di muka bumi.

Makna yang dapat diambil adalah pernyataan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan.

Dengan begitu, NKRI resmi menjadi negara yang berdaulat dan memiliki kedudukan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.

Hakikat proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI.

Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan.

Dengan kata lain, hal paling fundamental Indonesia ketika menjalankan pemerintahannya berawal dari cita-cita atau nilai yang tercantum dalam proklamasi 17 Agustus 1945.

Hal tersebut seharusnya diperhatikan oleh seluruh bangsa Indonesia agar tidak melupakan apa yang pernah ada dalam sejarah kemerdekaan NKRI.

Cita-cita bangsa akan terus berlanjut seiring dengan zaman yang berkembang dan masyarakat Indonesia musti bisa menerapkan apa yang telah ditanam sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya