tirto.id - Setelah melewati jalan panjang sejak proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno baru meresmikan nama TNI pada 3 Juni 1947 dari yang sebelumnya bernama Tentara Rakyat Indonesia (TRI).
Sejarah pembentukan TNI bermula pada era pasca-kemerdekaan. Tujuan dibentuknya TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan. Institusi militer ini menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.
TNI sebagai angkatan bersenjata dibagi menjadi tiga bagian yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AD). Setiap bagian angkatan memiliki pangkat TNI tersendiri yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Secara definitif, pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang dimiliki setiap prajurit.
Prajurit atau anggota TNI yang terdiri dari AD, AL, dan AU, dikelompokkan ke dalam tiga golongan kepangkatan yakni tamtama, bintara, dan perwira.
Selain itu, berdasarkan sifatnya, pangkat dibedakan lagi menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. Sementara itu, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Meski terbagi dalam tiga golongan yang sama, pangkat pada angkatan AD, AL, dan AU, tidaklah sama. Sebagai contoh, tingkatan pangkat tertinggi TNI AD yakni Jenderal TNI, pangkat tertinggi TNI AL adalah Laksamana TNI, dan pangkat tertinggi TNI AU adalah Marsekal TNI.
Para prajurit TNI dipimpin oleh seorang panglima, yang bisa diangkat dari TNI AD, AL, atau AU. Pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI secara langsung dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengaturan kenaikan pangkat TNI, baik AD, AL, maupun AU, termuat dalam Pasal 26 PP Nomor 39 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap prajurit berhak mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya. Kenaikan pangkat ini disesuaikan dengan pola karier yang berlaku serta persyaratan yang ditentukan.
Pangkat TNI AD dari Terendah sampai Tertinggi
Urutan pangkat TNI AD dari terendah sampai tertinggi dimulai dari golongan pangkat tamtama, yang dikepalai oleh Kopral Kepala; golongan pangkat bintara, dikepalai oleh Pembantu Letnan Satu; serta golongan pangkat tertinggi yaitu perwira, dikepalai oleh Jenderal TNI.
Kenaikan pangkat TNI AD terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat khusus meliputi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. Untuk kenaikan pangkat luar biasa meliputi kenaikan pangkat setelah operasi militer perang, operasi militer selain perang, operasi militer perang anumerta, dan operasi militer selain perang anumerta.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi prajurit TNI AD golongan perwira minimal 48 tahun dan maksimal 58 tahun. Adapun untuk prajurit golongan kepangkatan bintara dan tamtama, usia minimal pensiunnya adalah 42 tahun dan maksimal 53 tahun.
Secara lebih lengkap, berikut ini urutan pangkat TNI AD dari yang terendah golongan pangkat tamtama hingga tertinggi golongan pangkat perwira.
1. Pangkat Tamtama TNI AD
Simak tingkatan pangkat TNI AD tamtama sesuai jabatannya di bawah ini:- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
2. Pangkat Bintara TNI
AD
Berikut ini tingkatan pangkat TNI AD bintara sesuai jabatannya- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
3. Pangkat Perwira TNI AD
Urutan pangkat TNI AD perwira sesuai jabatannya bisa disimak berikut ini:- Jenderal TNI
- Letnan Jenderal TNI
- Mayor Jenderal TNI
- Brigadir Jenderal TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Pangkat TNI AL dari Terendah sampai Tertinggi
Serupa dengan tingkatan pangkat TNI AD, urutan pangkat untuk TNI AL dari terendah sampai tertinggi pun dimulai dari golongan pangkat tamtama, bintara, dan golongan pangkat tertinggi perwira. Prajurit berpangkat tamtama dikepalai oleh Kopral Kepala, bintara dikepalai oleh Pembantu Letnan Satu, sedangkan pangkat tertinggi perwira dikepalai oleh Laksamana TNI.
Kenaikan pangkat TNI AL pun terdiri atas kenaikan pangkat reguler serta kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat khusus meliputi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. Untuk kenaikan pangkat luar biasa mencakup kenaikan pangkat luar biasa karena operasi militer perang, operasi militer selain perang, operasi militer perang anumerta, dan operasi militer selain perang anumerta.
Batas usia pensiun bagi prajurit TNI AL golongan perwira minimal berusia 48 tahun dan maksimal berusia 58 tahun. Adapun untuk prajurit TNI AL golongan kepangkatan bintara dan tamtama, usia minimal pensiunnya adalah 42 tahun dan maksimal 53 tahun.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini urutan pangkat TNI AL dari yang terendah golongan pangkat tamtama hingga tertinggi golongan pangkat perwira.
1. Pangkat Tamtama TNI AL
Tingkatan pangkat TNI AD tamtama berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Kelasi Kepala
- Kelasi Satu
- Kelasi Dua
2. Pangkat Bintara TNI AL
Tingkatan pangkat TNI AD bintara berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
3. Pangkat Perwira TNI AL
Tingkatan pangkat TNI AD perwira berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI
- Laksamana Muda TNI
- Laksamana Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Pangkat TNI AU dari Terendah sampai Tertinggi
Tidak berbeda jauh dengan urutan pangkat TNI AD dan pangkat TNI AL, tingkatan pangkat TNI AU terendah sampai tertinggi yakni golongan pangkat tamtama dikepalai oleh Kopral Satu, golongan bintara dikepalai Pembantu Letnan Satu dan pangkat TNI AU tertinggi golongan perwira dikepalai Marsekal TNI.
Masih sama dengan TNI AD dan TNI AL, kenaikan pangkat TNI AU terdiri atas kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.
Kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. Kenaikan pangkat luar biasa diberikan karena seorang prajurit telah menyelesaikan operasi militer perang, operasi militer selain perang, operasi militer perang anumerta, dan operasi militer selain perang anumerta.
Batas usia pensiun prajurit TNI AU pun sama dengan prajurit TNI AD dan TNI AL. Batas usia pensiun bagi prajurit TNI AU golongan perwira minimal 48 tahun dan maksimal 58 tahun. Adapun untuk prajurit golongan kepangkatan bintara dan tamtama, usia minimal pensiunnya adalah 42 tahun dan maksimal 53 tahun.
Berikut ini urutan lengkap tingkatan pangkat TNI AU dari yang terendah golongan pangkat tamtama hingga tertinggi golongan pangkat perwira.
1. Pangkat Tamtama TNI AU
Urutan pangkat TNI AD tamtama berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
2. Pangkat Bintara TNI AU
Urutan pangkat TNI AD bintara berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
3. Pangkat Perwira TNI AU
Urutan pangkat TNI AD perwira berdasarkan jabatannya bisa disimak berikut ini:- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI
- Marsekal Muda TNI
- Marsekal Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Editor: Fadli Nasrudin