Menuju konten utama

Jokowi soal Perpanjangan Jabatan Panglima TNI: Masih Proses

Presiden Jokowi menuturkan rencana perpanjangan masa jabatan panglima TNI masih dalam proses. 

Jokowi soal Perpanjangan Jabatan Panglima TNI: Masih Proses
Jokowi bertegur sapa dengan warga Nahdliyin. tirto.id/Avia

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait kabar perpanjangan masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengakui rencana tersebut masih dalam proses.

Tetapi, Jokowi enggan membeberkan proses apa yang sedang dilakukan. Hal itu disampaikannya saat blusukan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

"Masih dalam proses," kata Jokowi.

Untuk diketahui, kabar perpanjangan batas usia pensiun panglima TNI muncul menjelang berakhirnya masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut menggugat terkait batas usia pensiun Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo lebih menyoroti legal standing para purnawirawan, terutama kerugian konstitusional pemohon.

“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo.

Sementara Ketua MK, Anwar Usman menyebut, kuasa hukum pemohon sudah berpengalaman sehingga tidak banyak terkait formalitas teknis pembuatan permohonan. Kendati demikian, Anwar menyarankan para pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut.

Sementara itu, gagasan perpanjangan dikritik. Direktur Eksekutif ISESS Khairul Fahmi menilai perpanjangan tersebut tidak ada urgensi, apalagi UU TNI yang saat ini berlaku tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan.

"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja. Pergantian Panglima TNI dan KSAD jelang Pemilu akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan, menurut saya adalah mitos dan kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu," kata Fahmi.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN MASA JABATAN TNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin