Menuju konten utama

HUT TNI dan Sejarah Hari Tentara Nasional Indonesia 5 Oktober

HUT TNI: Sejarah TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut selengkapnya.

HUT TNI dan Sejarah Hari Tentara Nasional Indonesia 5 Oktober
Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Achmad Marzuki (tengah) berbincang dengan seorang anak yang berdiri di jendela rumahnya saat meninjau langsung pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program TMMD ke-112, di Desa Cot Trieng, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (29/9/2021). ANTARA FOTO/ Rahmad.

tirto.id - Tanggal 5 Oktober diperingati sebagai HUT TNI atau Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami masa panjang dalam upaya mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

TNI lahir bersama rakyat di masa perjuangan melawan penjajah Belanda. Kala itu, dibentuk organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) pada 22 Agustus 1945.

Di dalam BKR terdapat para pemuda yang sebelum bergabung dalam pasukan PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan lainnya. Mereka bekerja sementara waktu dalam wadah BKR dan dipersiapkan menjadi prajurit negara di waktu mendatang. Lalu, masa untuk membentuk angkatan perang akhirnya tiba.

Pada 5 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia lantas membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai respons atas kedatangan tentara Inggris ke Indonesia setelah menyerahnya Jepang pada Sekutu tanpa syarat.

Kedatangan tentara Inggris tersebut dimanfaatkan Belanda sebagai pintu untuk kembali menjajah Indonesia. Lalu, pada 6 Oktober 1945, Presiden Soekarno mengangkat Supriyadi yang merupakan tokoh PETA untuk menduduki jabatan Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR.

Sejarah HUT TNI: Berawal dari TKR

Pembentukan TKR ini menjadi cikal bakal TNI saat ini. TKR menjadi angkatan perang dalam pembentukan tentara kebangasaan pada pemerintahan Sukarno-Hatta. Oleh sebab itu, setiap 5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI.

TKR terus berbenah agar menjadi angkatan perang yang mumpuni. Dalam usaha memperbaiki susunan untuk memenuhi kesesuaian dengan dasar militer internasional, nama TKR berganti menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Selanjutnya, TRI dan badan-badan perjuangan rakyat berjalan beriringan. Mereka bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Antara TRI dan badan-badan perjuangan rakyat kemudian disatukan dalam wadah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan pada 3 Juni 1947.

TNI memiliki peran penting selama Perang Kemerdekaan (1945-1949). Mengutip laman TNI, meski saat itu TNI lahir sebagai kekuatan yang masih baru namun mampu mengatasi rongrongan yang mengancam negara baik dari sisi politik atau militer dari dalam dan luar negeri.

Rongrongan di dalam negeri pada sisi politik contohnya seperti upaya menempatkan TNI di bawah pengaruh golongan komunis melalui Pendidikan Politik Tentara (Pepolit), Biro Perjuangan, dan hubungan TNI dengan masyarakat.

Di lain sisi, TNI juga mesti menghadapi ancaman militer dengan mengatasi pergolakan di berbagai daerah, pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun, dan Darul Islam (DI) di Jawa Barat. Berbagai bentuk ancaman ini mengganggu integritas nasional.

Sementara itu, ancaman dari luar negeri dari Belanda yang melakukan Agresi Militer sampai dua kali. Sekali pun Belanda memiliki organisasi dan persenjataan lebih modern, namun integritas dan eksistensi Republik Indonesia bisa dipertahankan dengan terjadinya kerjasama kekuatan antara TNI dan rakyat.

Setelah dilakukannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di akhir 1949, dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Kekuatan militer saat itu terjadi penggabungan antara TNI dan KNIL yang berada dalam wadah Angkatan Perang RIS (APRIS). TNI tetap menjadi organisasi inti.

RIS lantas dibubarkan pada Agustus 1950. Bentuk negara kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. APRIL kemudian berubah nama sebagai Angkatan Perang RI (APRI).

Semasa penerapan sistem demokrasi parlementer periode 1950-1959, turut campur kalangan politisi telah membawa persoalan internal TNI pada keretakan di tubuh TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Peristiwa yang terjadi 17 Oktober 1952 itu mendorong TNI masuk ke kancah politik dalam bentuk parai politik bernama Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI). Partai ini ikut pada pemilihan umum tahun 1955.

Pada periode yang sama, banyak pula pemberontakan di dalam negeri. Kurun waktu yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal tersebut memunculkan peristiwa pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) tahun 1950 di bandung, pemberontakan Andi Azis di Makassar, pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.

Kemudian, DI TII secara intens melebarkan pengaruh ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) juga ikut memberontak di tahun 1958 di sebagian bear Sumatera dan Sulawesi Utara. Semua pemberontakan ini sangat mengancam integritas nasional dan TNI lagi-lagi dapat meredam semuanya bersama rakyat.

HUT TNI 2022: Sejarah TNI yang Sempat Jadi ABRI

Di tahun 1962 dibentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang merupakan penggabungan dari organisasi angkatan perang dengan kepolisian negara.

Penyatuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam peran masing-masing melalui satu komando. Di samping itu, penggabungan keduanya lebih menutup jalan untuk masuknya kepentingan kelompok politik tertentu.

Di tangan ABRI berbagai ancaman dapat dibasmi. Tantangan datang dari PKI yang menjadi bagian komunisme internasional. PKI terus berupaya menanamkan pengaruh pada kehidupan bangsa Indonesia, termasuk menyusup ke tubuh ABRI. Di dalam ABRI, PKI melakukan pembinaan khusus hingga memanfaatkan pengaruh Presiden yang menjadi panglima tertinggi ABRI untuk melancarkan nafsu politiknya.

PKI makin beringas hingga timbullah Gerakan 30 September (G30S). Peristiwa itu telah menggugurkan sejumlah perwira TNI yang kemudian digelari Pahlawan Revolusi. ABRI bertindak cepat atas masalah pertahanan keamanan ini dan menumpas pemberontak PKI. PKI pun akhirnya dapat diberantas dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pada 1 april 1999, TNI dan Polri berpisah secara resmi. Nama ABRI dikembalikan lagi menjadi TNI. TNI menyandang tugas pokok bagi NKRI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan pada keutuhan bangsa dan negara.

Tugas TNI

1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

(a) Operasi militer untuk perang

(b) Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga artikel terkait HUT TNI 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani