Menuju konten utama

Pengertian Hakikat dan Sifat Pokok Kedaulatan dalam Negara

Mengetahui apa saja hakikat dan sifat pokok dalam kedaulatan negara Republik Indonesia.

Pengertian Hakikat dan Sifat Pokok Kedaulatan dalam Negara
Ilustrasi Bola dunia. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Kedaulatan merupakan suatu cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara. Kedaulatan telah menjadi perbincangan sejak dahulu karena berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari mana sumber kekuasaan negara, sehingga mampu mengatur rakyatnya.

Seorang pemikir kenegaraan asal Yunani, Plato menyebutkan bahwa sumber kekuasaan menurutnya adalah filsafat atau ilmu pengetahuan.

Pemikiran tersebut didasari pada anggapan bahwa ilmu pengetahuan yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaan yang sempurna secara ideal.

Lantas apa pengertian dari kedaulatan?.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” yang berarti kekuasaan tertinggi.

Sementara itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.

Seorang ahli tata negara dari Prancis, Jean Bodin menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

- Asli, yang berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah telah berganti

- Tunggal, berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain

- Tidak terbatas, berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Pada modul PPKN paket B setara SMP/MTs kelas IX, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kedaulatan negara, Plato membedakan kekuasaan negara menjadi dua yaitu “pathein” dan “bia”.

Pathein berarti kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri secara persuasi atau juga disebut dengan kedaulatan ke dalam.

Sementara bia berarti paksaan atau kekerasan, yang berarti kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, dan dikenal dengan kedaulatan ke luar. Berikut adalah pengertian kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke Dalam

Memiliki arti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun serta mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam, baik di darat, laut, maupun udara, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kedaulatan ke Luar

Memiliki arti bahwa kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Misalnya adalah pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, serta lainnya.

Infografik SC Kedaulatan Negara

Infografik SC Kedaulatan Negara. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo