tirto.id - Kasus korupsi menjadi bahan perbincangan ramai publik dalam beberapa waktu terakhir. Berkaca dari tiga kasus korupsi besar yang terkuak, tidak heran kalau perhatian masyarakat terhadap berbagai kasus korupsi kian tajam.
Beragam isu menyangkut kasus korupsi pun beredar di media sosial. Salah satu yang cukup ramai menarik perhatian masyarakat terkait dengan korupsi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang disinyalir melibatkan uang sebesar Rp1,2 triliun.
"Sudah Korupsi Pertamina Sekarang Terbongkar Lagi Korupsi PLN 1,2 T," tulis unggahan akun @basriannabass, Kamis (13/3/2025), di Threads (arsip). Bersama pernyataan tersebut terdapat sebuah video singkat yang menunjukkan sekelompok pria berbaju hijau yang memasukkan tumpukan uang ke dalam sebuah mobil.
"Baru kemarin kasus korupsi Pertamax, sekarang terbongkar kasus korupsi PLN. Inilah penampakan uang Rp1,2 T hasil korupsi PLN," tulis keterangan tambahan dalam video tersebut.
Sampai dengan Rabu (19/3/2025), unggahan tersebut mengumpulkan 859 tanda suka, 237 komentar, dan telah dibagikan ulang lebih dari 300 kali.
Kami juga menemukan unggahan serupa di kanal YouTube "RYU Online Zone" berikut (arsip). Terdapat juga unggahan di Facebook dengan narasi yang sama dari unggahan akun "Aenhy Make Up" (arsip).
Sejumlah komentar teratas dari unggahan tersebut mengindikasikan reaksi publik yang mempercayai isi video tersebut.
Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar video yang diunggah menunjukkan uang korupsi PT PLN sebesar Rp1,2 T?
Pemeriksaan fakta
Tirto mencoba menyaksikan keseluruhan video berdurasi sekitar 40 detik di YouTube dan Threads. Tidak banyak petunjuk yang kami dapatkan dari video tersebut.
Kami kemudian mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search), salah satu hasilnya mengarahkan ke unggahan TikTok berikut. Unggahan ini menampilkan video yang sama, tapi narasinya berbeda. Uang yang ditampilkan di video disebut sebagai hasil sitaan hasil korupsi bekas Direktur Utama Pertamina, Nur Pamudji, sebesar Rp173 miliar. Di video tersebut juga terlihat watermarkSuara.com.
Video yang beredar di Facebook juga mempunyai watermark Suara.com.
Berdasar petunjuk yang ada, kami mencoba melakukan pencarian dengan kata kunci, “suara. com tumpukan uang pln”. Hasil pencarian teratas mengarahkan ke unggahan berikut dari kanal YouTube media Suaradotcom (terverifikasi).
Video tersebut berjudul "Polisi Perlihatkan Tumpukan Uang Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji". Video berasal dari kejadian hampir lima tahun lalu. Suaradotcom mengunggah video tersebut pada 28 Juni 2019.
Kami juga menemukan video berikut dari SCTV pada tahun 2019. Seperti Suara.com, pemberitaan SCTV juga menyebut bahwa uang Rp173 miliar tersebut adalah barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) oleh PLN di tahun anggaran tahun 2010.
Berdasarkan arsip Tirto, pada tahun 2019, memang ada kasus korupsi pengadaan solar yang melibatkan mantan Dirut PLN, Nur Pamudji. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar kala itu.
Kasus tersebut melibatkan upaya Nur yang memanipulasi tender pengadaan HSD pada 2010. Tuban Konsorsium yang melibatkan Trans-Pacific Petrochemical lndotama (TPPI) menang dan masuk menjadi pemasok HSD. Bahan bakar itu digunakan untuk suplai ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan PLTGU Belawan periode tahun 2010.
Kontrak antara PLN dan Tuban Konsorsium berjangka empat tahun, sampai 10 Desember 2014. Namun, TPPI hanya mampu memasok 11 bulan. Hal ini mendorong PLN harus memasok HSD dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dan menyebabkan PLN mengalami kerugian.
Jadi, video yang beredar di media sosial bukanlah video penyitaan bukti korupsi PLN pada tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun, tetapi penyitaan barang bukti korupsi Dirut PLN pada tahun 2019, yang kurang lebih berjumlah sekitar Rp173 miliar.
Terkait klaim adanya kasus korupsi PLN pada tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun, kasusnya sendiri belum terkonfirmasi. Mengutip Kumparan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Kasus yang dimaksud terkait dengan mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Mangkraknya proyek tersebut diduga sebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.
"Masih tahap penyelidikan, ya. Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Masih dalam penyelidikan tahap awal," ungkap Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, seperti dilansir dari Kumparan.
Polisi disebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 lalu.
Diketahui, PLTU 1 Kalbar mulai mangkrak pada 2016, sebab konsorsium KSO BRN yang memenangkan proses lelang ternyata tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi teknis.
Dalam beberapa hari terakhir, kami juga menemukan sejumlah narasi hoaks terkait berbagai kasus korupsi. Berikut beberapa di antaranya.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan video soal penampakan uang korupsi PT PLN Rp1,2 T di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Video yang beredar adalah video dari kejadian lampau soal penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp173 miliar oleh Dirut PLN, Nur Pamudji, pada tahun 2019 lalu.
Dugaan korupsi terhadap PLN pada tahun tahun 2025 belum sampai tahap penyitaan barang bukti hingga Rabu (19/3/2025). Menurut informasi dari Polri, sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga belum bisa dikonfirmasi. Nilai Rp1,2 triliun merujuk ke besarnya kerugian negara akibat mangkraknya proyek PLTU 1 Kalimantan Barat pada tahun 2016, yang disebut sedang diselidiki.
==Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty