Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Prabowo Resmikan Hukuman Mati bagi Koruptor

Narasi yang beredar di media sosial berasal dari pembacaan artikel dari media yang tidak bisa dipastikan kredibilitasnya.

Hoaks Prabowo Resmikan Hukuman Mati bagi Koruptor
Header Periksa Fakta Hoaks Prabowo Resmikan Hukuman Mati Koruptor. tirto.id/Fuad

tirto.id - Sejumlah kasus korupsi yang menyeruak beberapa waktu terakhir memancing reaksi publik dan pemerintah. Pada tahun 2025, yang baru berjalan sekitar tiga bulan saja, sudah ada tiga kasus korupsi besar yang naik ke publik, mulai dari kasus korupsi Pertamina, kasus korupsi Bank BJB, sampai dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam beberapa tahun terakhir, bahkan muncul sejumlah kasus korupsi besar yang memunculkan istilah liga korupsi dengan kerugian jumbo. Beberapa yang masuk catatan Tirto adalah korupsi PT Timah (Rp300 triliun), kasus Pertamina (Rp193,7 triliun), kasus ASABRI (Rp22,7 triliun), korupsi Jiwasraya (16,8 triliun), dan kasus korupsi Kominfo, yang sekarang disebut Komdigi (Rp8 triliun).

Sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Agung sampai dengan Presiden Prabowo Subianto, sempat mengeluarkan pernyataan terkait hukuman bagi para pelaku korupsi. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, sempat menyebut peluang hukuman mati bagi pelaku dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Sementara Prabowo menyampaikan niatnya untuk membuat penjara khusus koruptor di sebuah pulau dengan sistem keamanan ketat.

Di media sosial, narasi soal hukuman mati bagi koruptor ini juga banyak beredar dengan sejumlah narasi. Salah satu yang paling menarik perhatian menyebut Presiden Prabowo yang meresmikan hukuman mati bagi koruptor di lingkungan Pertamina.

"Para koruptor akan dihukum mati," begitu tulis keterangan dalam video dari unggahan akun "Azzam Ghouzen Etawasenduro" (asrip) di Facebook, Jumat (14/3/2025). Dalam video tersebut terdapat narasi yang menyebut Prabowo menetapkan kebijakan hukuman maksimal bagi para pelaku korupsi.

Hukuman Mati untuk Koruptor! Prabowo Ledakkan Bom Kebijakan, Pejabat Panik! Suasana di Istana Negara mendadak mencekam saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia,” begitu kata narator dalam video tersebut.

Periksa Fakta Hukuman Mati Koruptor

Periksa Fakta Hoaks Prabowo Resmikan Hukuman Mati Koruptor.

Kemudian narasi video dipotong dengan potongan pidato Prabowo, yang isinya, "Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan, tanpa pandang bulu."

Video berlanjut dengan durasi total sekitar tiga menit. Selain penegasan soal peresmian hukuman mati yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terdapat juga informasi soal kewenangan luar biasa bagi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para pelaku tanpa ampun.

Narasi dalam video juga menyebut pejabat yang mulai gelisah akibat adanya ada ini. Para pelaku sektor usaha juga mulai kesulitan karena para pejabat yang takut menandatangani pencairan dana proyek.

“Sementara itu, KPK mulai kewalahan menangani ribuan laporan yang masuk, sebagian besar justru berasal dari para pejabat yang ingin menyelamatkan diri dengan menyerahkan kolega mereka sendiri,” sebut narasi dalam video tersebut.

Unggahan di Facebook tersebut berhasil mengumpulkan lebih dari 200 ribu penonton, sampai dengan Senin (17/3/2025). Terdapat 208 tanda suka dan 208 komentar meliputi unggahan tersebut.

Kami juga menemukan unggahan serupa yang disebarkan unggahan akun "Yung Ki Jung" (arsip), "La Ipoelk" (arsip), dan "Bang Valen" (arsip). Video-video tersebut juga mengumpulkan puluhan ribu penonton.

Video dengan narasi serupa, namun beberapa perbedaan tampilan visaul juga menyebar di Instagram. Unggahan dari akun @say_tteh (arsip) pada 11 Maret 2025, mengumpulkan lebih dari 116 ribu tanda suka.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah narasi di media sosial soal Prabowo meresmikan hukuman mati koruptor benar adanya?

Penelusuran Fakta

Mula-mula Tirto mencoba melakukan transkrip dari informasi yang disampaikan oleh narator. Kami menggunakan potongan dari narasi tersebut sebagai kata kunci pencarian. Hasilnya mengarahkan ke beberapa artikel dari sejumlah situs berikut; tautan 1, tautan 2, tautan 3.

Artikel-artikel tersebut berisi tulisan yang sama persis dengan apa yang dibacakan narator dalam video. Hasil pengamatan Tirto, artikel dari JurnalPatroliNews menjadi yang terbit paling awal, pada 9 Maret 2025.

Hasil penelusuran lebih lanjut terkait situs tersebut mengarahkan kami ke pengumuman dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang menjadi Komdigi) berikut. Dalam pernyataan Kominfo, nama "Jurnal patroli news" menjadi salah satu dari 319 media yang dituding media "abal-abal", alias media yang tak bisa dipertanggung jawabkan kebenaran informasinya.

Kami juga mencoba mencari informasi soal penulis dan detail informasi lebih lanjut dari dari waktu kejadian dalam narasi video, namun kami tidak menemukan informasi resmi ataupun pemberitaan media kredibel yang menyebut Prabowo meresmikan hukuman mati bagi koruptor.

Sementara bagian pidato Prabowo yang digunakan dalam video tersebut adalah potongan dari kejadian lain. Kata-kata Prabowo tersebut berasal dari sambutan saat peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Potongan pidato Prabowo tersebar di sejumlah unggahan media nasional. Sementara, video lengkapnya bisa diakses dari tautan berikut dari kanal YouTube media Kompas TV (sekitar menit 16:18) serta Instagram media TVRI Nasional ini.

Dalam pidatonya tersebut, Prabowo hanya menyampaikan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas dalam menghadapi tindakan korupsi. Dia tidak menjabarkan sama sekali terkait hukuman mati bagi koruptor.

Kami juga tidak menemukan Perppu terkait hukuman mati koruptor, seperti yang disebut dalam narasi video dan artikel, hingga artikel ini ditulis pada Senin (17/3/2025).

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan narasi soal peresmian hukuman mati bagi koruptor oleh Prabowo bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Video yang tersebar di media sosial adalah pembacaan artikel dari media yang masuk daftar media "abal-abal" versi Kominfo. Tidak ditemukan juga narasi resmi ataupun pemberitaan media kredibel yang mendukung narasi ini.

Pidato Prabowo yang dicuplik dalam video juga berasal dari sambutannya saat acara peluncuran Danantara, 24 Februari 2025 lalu. Dalam pidato tersebut Prabowo tidak menyebut soal hukuman mati bagi koruptor. Dia hanya menyampaikan komitmen untuk tegas menghadapi tindak korupsi.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PRABOWO atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - News
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty