Menuju konten utama

Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara

Berikut jenis dan teori kedaulatan yang terbagi menjadi dua menurut ahli tata negara, internal dan eksternal.

Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara
Ilustrasi Geografi. foto/Istockphoto

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto