tirto.id - Jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang sudah didorong ke Madinah sejak 7 Juni lalu akan mulai masuk fase pemulangan ke Tanah Air. Mereka akan diberangkatkan dari Bandara Madinah menuju Indonesia mulai 16 Juni 2026.
Sebagai persiapan, koper besar atau bagasi milik jemaah gelombang kedua secara bertahap akan ditimbang mulai Minggu (14/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan logistik sebelum jemaah diberangkatkan kembali ke Tanah Air.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, menjelaskan pengumpulan dan penimbangan barang bawaan ini wajib dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal penerbangan. Hal ini untuk memastikan seluruh logistik jemaah dapat diangkut oleh pihak maskapai dengan aman dan tepat waktu tanpa ada kendala teknis saat di bandara.
“Untuk penimbangan, hari ini kita ada jadwal penimbangan yang pertama di KJT 21 dan LOP 10. Penimbangan ini dilakukan untuk mempersiapkan koper-koper besar jemaah yang akan diangkut ke maskapai penerbangan. Jadi, dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper harus disiapkan terlebih dahulu,” kata Khalilurrahman di sela memantau proses penimbangan.
Pada proses itu, koper jemaah yang akan dimasukkan ke dalam bagasi maksimal berat 32 kilogram. Bagi yang melebihi batas maksimal, petugas akan meminta jemaah untuk mengurangi muatan barang bawaan.
Khalilurrahman menambahkan ketepatan waktu dalam proses penimbangan ini sangat krusial mengingat jadwal penerbangan perdana untuk gelombang kedua sudah di depan mata. Sesuai dengan jadwal otoritas penerbangan, pemulangan perdana dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akan bergulir mulai dini pada 16 Juni 2026.
“Pukul 00.20 WAS sudah mulai pemulangan gelombang kedua dari Bandara Madinah menuju Tanah Air, maka hari ini mulai penimbangan dan nanti secara bertahap ke seluruh jemaah,” kata dia.
Prosedur penimbangan ini juga berfungsi ganda sebagai filter awal untuk memastikan berat koper agar tidak melebihi regulasi maskapai, sekaligus mendeteksi keberadaan barang-barang yang dilarang dalam penerbangan internasional.
Ketegasan ini diambil demi menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh jemaah selama menempuh perjalanan udara yang memakan waktu cukup panjang.
“Penerbangan yang cukup jauh, butuh sampai 10 jam dari Arab Saudi, Madinah ke Indonesia, maka kita ingin dan maskapai juga punya tanggung jawab yang cukup berat. Jika seandainya ada jemaah yang melanggar ketetapan penerbangan, tentu akan berakibat terhadap keselamatan jemaah. Sehingga, penimbangan ini dilakukan untuk itu semuanya,” kata dia.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses pembongkaran koper yang terindikasi bermasalah wajib disaksikan oleh jajaran fungsional kloter. Kehadiran petugas sektor, ketua kloter, hingga personel Perlindungan Jemaah (Linjam) menjadi hal yang mutlak demi menghindari kesalahpahaman serta menjadi saksi langsung jika ditemukan barang-barang yang tidak sesuai aturan penerbangan.
“Agar jangan sampai ketika ada petugas maskapai membongkar koper jemaah yang di dalamnya ada barang-barang terlarang, maka petugas kloter, ketua kloter itu menjadi saksi bahwa ini ada barang-barang terlarang,” kata dia.
Terkait masih adanya jemaah yang mencoba memasukkan air zamzam ke dalam koper, Khalilurrahman menyatakan bahwa edukasi dan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan secara masif sejak manasik di Tanah Air. Namun, faktor demografi jemaah yang didominasi oleh lansia membuat pihak PPIH harus terus-menerus melakukan pengawasan dan mengingatkan tanpa henti mengenai risiko fatal yang bisa ditimbulkan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































