Menuju konten utama

Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun

Refly Harun mengusulkan masa jabatan Presiden diperpanjang jadi enam hingga tujuh tahun, tapi cukup satu periode.

Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
(dari kiri) Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Ketua Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanudin Muhtadi, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik dengan tema Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia, di Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id -

Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengusulkan masa jabatan Presiden RI untuk satu periode diperpanjang menjadi 6 sampai 7 tahun. Namun, presiden tak boleh kembali maju sebagai petahana di periode berikutnya.

"Jadi misal ada penambahan jadi tujuh tahun itu berlaku next, presiden berikutnya [Setelah Presiden Jokowi]. Agar kemudian perbincangan masa jabatan presiden ini tidak bias untuk presiden yang menjabat sekarang," kata Refly dalam diskusi bertajuk "Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurutnya, masa jabatan presiden selama lima tahun kurang efektif. Sebab, enam bulan pertama presiden tersebut harus melakukan penyesuaian. seperti konsolidasi internal bersama partai politik pengusungnya dan membuat nomenklatur kementerian.

Alasan selanjutnya, Refly melihat bahwa selama lima tahun belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya fokus bekerja selama 2,5 tahun. Sementara dua tahun terakhir, Mantan Walikota Solo itu mulai meninggalkan urusan publik dan fokus untuk kampanye.

Dirinya menilai program kerja yang dilakukan dua tahun terakhir semata-mata hanya untuk meningkatkan elektabilitasnya sebagai calon presiden saja.
Sehingga jika presiden hanya sekali masa jabatan selama tujuh tahun dan tak bisa mencalonkan diri lagi. Bisa fokus untuk menuntaskan pekerjaannya selama satu periode.
"Ini dapat berjalan dengan baik melindungi kehidupan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.
Selain itu, Refly menyarankan opsi lainnya yaitu masa jabatan presiden masih seperti sekarang yakni satu periode lima tahun. Tapi, kata dia, setelah menjabat presiden tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai pertahana.
"Bisa dipilih berkali-kali, tapi tidak boleh berturut-turut, harus ada jeda," ucapnya.
Refly menjelaskan, pertimbangannya presiden tersebut tidak boleh kembali mencalonkan diri sebagai inkumben lantaran pemilu di Indonesia belum sepenuhnya lugas, bersih, jujur, dan adil. Masih banyak pihak yang memanfaatkan kekuasaannya agar dapat terpilih lagi sebagai pemimpin.
"Selain potensi abuse of power, biar mereka yang pegang kekuasaan Kepresidenan berkonsentrasi penuh dengan jabatannya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana