Menuju konten utama

Kapan Jokowi Pensiun dan Sampai Tanggal Berapa Masa Jabatannya?

Kapan masa jabatan Presiden Jokowi berakhir? Berikut ini penjelasan mengenai masa jabatan Jokowi dan gaji pensiunan yang diterima.

Kapan Jokowi Pensiun dan Sampai Tanggal Berapa Masa Jabatannya?
Presiden Joko Widodo Mencoblos di TPS Gambir. tirto.id/Adrian Pratama Taher

tirto.id - Pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia memilih presiden dalam Pemilu. Ini merupakan proses demokratis, di mana rakyat memilih presiden baru untuk 5 tahun ke depan.

Pemilihan ini mencakup serangkaian tahapan, termasuk kampanye, debat, dan akhirnya pencoblosan untuk menentukan presiden yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan.

Pencoblosan merupakan tahap penting di mana warga negara memberikan suara mereka untuk memilih calon presiden sesuai dengan pilihan hati nurani mereka.

Saat ini, posisi Presiden Republik Indonesia yang dipegang oleh Joko Widodo (Jokowi) akan segera diganti melalui hasil Pemilu 2024 mendatang.

Proses ini akan menghasilkan presiden baru RI yang akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab kepemimpinan negara Indonesia.

Sampai Kapan Jabatan Presiden Jokowi?

Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini yang artinya tinggal beberapa bulan lagi masyarakat Indonesia menyambut Presiden baru mereka.

Jokowi akan resmi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, tepatnya ketika itulah presiden dan wakil presiden baru dilantik.

Masa jabatan Presiden yang akan terpilih melalui Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima tahun, oleh karena itu, masa jabatan presiden tersebut akan berakhir pada tahun 2029.

Berapa Gaji Pensiunan Presiden Republik Indonesia?

Gaji presiden Indonesia selama menjabat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut undang-undang tersebut, gaji presiden dihitung sebagai enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, jika kita menghitung gaji presiden pada tahun tersebut, maka gaji bulanan presiden adalah enam kali Rp5.040.000.

Jadi, berdasarkan peraturan tersebut, gaji presiden Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan.

Adapun untuk gaji pensiun presiden Indonesia juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut undang-undang tersebut, besaran gaji pensiun presiden setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhirnya saat menjabat.

Gaji pensiun tersebut mencakup berbagai hak, termasuk tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa hak dan tunjangan lain dan beberapa hal yang didapat oleh mantan presiden setelah selesai menjabat antara lain:

Gaji Pensiun

Mantan presiden menerima gaji pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Besaran gaji ini dihitung berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Biaya Rumah Tangga

Mantan presiden memiliki hak atas biaya rumah tangga yang meliputi pemakaian air, listrik, dan telepon. Hak ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan rumah tangga mantan presiden.

Biaya Perawatan Kesehatan

Seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya juga menjadi tanggung jawab negara. Hal ini mencakup pengeluaran untuk pemeliharaan kesehatan mantan presiden dan keluarganya.

Rumah Kediaman

Mantan presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Rumah ini disediakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap bangsa dan negara selama menjabat.

Mobil Dinas

Mantan presiden juga mendapatkan mobil dinas yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tugas tertentu.

Fasilitas Pengamanan

Mantan presiden diberikan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres). Fasilitas ini bertujuan untuk menjaga keamanan mantan presiden dan keluarganya.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra