Menuju konten utama

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

"Pancasila adalah perpaduan dari kelompok religius dan nasionalis," kata Refly.

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. [FOTO/rri.go.id)

tirto.id - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menegaskan, Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia adalah gabungan dari nilai-nilai luhur yang ada Indonesia. Sehingga, Harun tak sepakat jika dasar negara Indonesia disebut hanya berasal dari tauhid saja.

Pernyataan ini disampaikan Refly guna menanggapi pernyataan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menyatakan dasar negara Indonesia adalah tauhid.

Menurut Refly, dalam Piagam Jakarta memang sempat ada imbauan untuk menjalankan syariat Islam. Tetapi, mengingat masyarakat Indonesia memiliki beragam keyakinan, maka Piagam Jakarta tersebut tidak dipertahankan.

"Nilai-nilai Pancasila itu nilai yang ada di masyarakat dan digali pendiri kita. Nilai masyarakat kita itu macam-macam, ada adat istiadat, norma kesusilaan dan macam-macam," kata Refly kepada Tirto, Kamis (22/11/2018).

Refly menegaskan, tidak tepat bila syariat disebut sebagai satu-satunya yang menjadi dasar negara. Pasalnya, yang disarikan untuk menjadi dasar adalah nilai agama, bukan hanya hukum dalam Islam.

"Pancasila adalah perpaduan dari kelompok religius dan nasionalis," kata Refly lagi.

Muhammad Rizieq Shihab kembali memantik kontroversi. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan dasar negara Indonesia adalah tauhid.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Indonesia adalah negara tauhid. Sehingga kalimat tauhid harus selalu dijunjung tinggi di bumi Indonesia tercinta," kata Rizieq dari Arab Saudi yang disiarkan langsung lewat akun Youtube FrontTV, Rabu (21/11/2018).

Pernyataan Rizieq ini didasarkan pada pemahamannya bahwa sila pertama adalah ketuhanan Yang Maha Esa. Video ceramah Rizieq tersebut diputar dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Majelis Anwarul Hidayah, Jakarta Timur.

"Dasar NKRI adalah ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Ada di dalam UU 1945 bahwa negara kita berlandaskan Ketuhanan," kata Rizieq.

Pernyataan Rizieq ini seolah mengkotak-kotakkan bahwa ketuhanan YME hanya milik agama Islam. Ini menjadi kontroversi karena di Indonesia terdapat agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu yang juga diakui negara.

Baca juga artikel terkait RUMUSAN DASAR NEGARA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto