tirto.id - Pelapor Timothy Ronald dan Kalimasada, RR, menjalani 10 jam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkannya atas dugaan penipuan melalui Academy Crypto (AC).
Pengacara pelapor, Jajang, mengatakan bahwa kliennya diberikan 43 pertanyaan oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan ini, kliennya pun turut membawa 16 bukti yang memperkuat laporannya.
"Jadi, termasuk bukti-bukti yang sebetulnya sudah beredar di sosial media. Yaitu bukti ancamannya, kemudian bukti kerugian para korban, kemudian bukti menjadi member dari Academy Crypto, kemudian bukti ajakan atau iming-iming untuk masuk menjadi member AC," ucap Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026) malam.

Jajang mengungkap, kepada penyidik, kliennya menjelaskan mengenai modus yang digunakan dalam menarik para korban. Dalam hal ini, Timothy dan Kalimasada, menjanjikan member Academy Crypto mendapatkan keuntungan 90 persen.
"90 persen. Tapi sekarang, ini kalian harus tahu ya, coba kalian buka itu. Itu sudah 80 persen. Jadi lucu ya, apakah ilmu mereka berkurang dari 90 ke 80? Atau karena mereka sudah enggak yakin dengan kemampuan mereka?" kata Jajang.
Menurut Jajang, di grup Discord Academy Crypto sudah ada 26 member yang mengaku mengalami kerugian serupa. Para korban mengalami kerugian berbeda-beda tanpa ada yang bisa menarik uangnya.
"Justru kan diancam tuh. Dilarang cut loss kan. Nah, sudah 90 persen itu (turun). Nah jadi orang-orang ini enggak berani cut loss juga kan. Karena memang kemudian dibilang 'ini berpotensi naik lagi nih'," ungkap Jajang.
Di sisi lain, Jajang menuturkan bahwa kepada penyidik, kliennya juga memberikan sejumlah bukti adanya dugaan promosi koin ilegal yang dilakukan Timothy dan Kalimasada. Berdasarkan peraturan, kata dia, di Indonesia koin tersebut belum mendapatkan izin.
Kepada member Academy Crypto, koin ilegal itu ditawarkan dengan dalih keuntungan lebih besar. Dia pun berharap hal ini juga bisa didalami tim penyidik.
"Terlapor ini juga pernah mempromosikan exchange ilegal yang belum ada izin di Indonesia. Dan itu ada buktinya, di-screenshot. Yaitu Bitget. Bitget itu memang belum ada izin di Indonesia, tapi pernah dipromosikan oleh TR. Dan juga Koin Manta," tutur dia.
Terkait dengan kasus ini, reporter Tirto pun telah berusaha menghubungi Timothy maupun Kalimasada. Namun, belum ada respons dari keduanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































