tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memahami risiko sebelum berinvestasi di aset kripto. Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya angka korban penipuan investasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan investasi kripto seharusnya hanya dijalankan oleh investor yang sudah berpengalaman dan memahami seluk-beluk pasar.
"Kami selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang sophisticated investor. Mereka yang sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya dan lain-lain. Jadi, memang tidak untuk pemula gitu. Kami selalu sampaikan seperti itu," kata Friderica saat ditemui di Kompleks Kemenkeu, Rabu (21/1/2026).
Friderica mengakui fenomena Fear Of Missing Out (FOMO) atau takut ketinggalan tren banyak terjadi, terutama di kalangan anak muda. Hal ini kerap membuat mereka terpancing untuk ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang cukup.
"Ada. Kalau kita lihat memang anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO ya. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut," ujarnya.
Oleh karena itu, ia terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, meskipun dampaknya tidak selalu dapat diukur secara instan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat makin paham, termasuk dalam mengenali modus penipuan.
Friderica juga mengungkapkan tantangan dalam penanganan laporan penipuan. Banyak laporan yang masuk ke Indonesia AntihScam Center (IASC) yang digodok Satgas Pati justru adalah kasus-kasus lama, di mana dana korban sudah sulit diselamatkan.
"Tadi itu, kan, Rp9 triliun yang laporan yang masuk ke kita. Tapi dari mulai itu berdiri tanggal 22 November 2024, itu yang banyak masuk itu kasus-kasus lama yang dilaporin. Which is sudah hilang uangnya gitu," jelasnya.
Namun, ia menyebut ada tren positif, sebab masyarakat yang baru menjadi korban sekarang lebih cepat melaporkan ke IASC, sehingga memungkinkan pengembalian dana.
Dari total dana yang berhasil diamankan, OJK telah mengembalikan Rp161 miliar kepada lebih dari seribu nasabah. Proses pengembalian ini menurutnya tidak mudah, karena banyak korban yang enggan tampil menjelaskan kasusnya karena malu mengalami penipuan.
"Orang itu kalau ketipu bukan cuma uangnya hilang, tapi ngerasa harga dirinya juga hilang," tuturnya.
Kasus penipuan investasi kripto mencuat belakangan ini usai founder Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan oleh beberapa korban ke polisi. Mereka merasa ditipu oleh dua pemengaruh (influencer) kripto tersebut.
Juru bicara para korban, Adam Deni, mengungkapkan terdapat ratusan menber Akademi Crypto yang mengalami kerugian usai mengikuti grup investasi yang dibuat oleh dua pemengaruh tersebut. Nilai total kerugiannya mencapai Rp200 miliar
“Kerugian korban sekitar, kurang lebih ya, plus minus-nya sih Rp200 miliar total," katanya kepada Tirto.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






































