Menuju konten utama

OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Hasil Penipuan ke Korban

Satgas Pasti OJK dan IASC mengembalikan dana Rp161 miliar kepada korban penipuan keuangan.

OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Hasil Penipuan ke Korban
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar yang menjadi korban penipuan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pengembalian dana ini merupakan hasil sinergi antarlembaga.

“Melalui Indonesia Anti-Scam Center, menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam,” katanya dalam acara Penyerahan Rp 161 miliar Dana Masyarakat Korban Scam di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Friderica menekankan, kejahatan scam telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan modus yang semakin kompleks. Ia menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan kejahatan ini maupun para korbannya.

"Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita," tegas Friderica.

Berdasarkan data OJK periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan pengaduan. Sebanyak 721.101 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sistem IASC berhasil mengamankan atau memblokir dana sebesar Rp436,88 miliar.

"Alhamdulilah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban itu sebesar Rp 161 miliar," ucapnya.

Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah penipuan transaksi belanja dengan 73.743 laporan. Disusul oleh penipuan impersonation atau penyamaran 44.446 laporan, penipuan investasi 26.365 laporan, penipuan lowongan kerja 23.469 laporan, serta penipuan via media sosial 19.983 laporan.

Dari sisi geografis, laporan paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat mencatat laporan tertinggi 88.943 laporan, diikuti DKI Jakarta 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten 30.539 laporan.

"Kita lihat di sini tentu di Pulau Jawa paling tinggi. Dan provinsi dengan laporan tertinggi kita juga bisa lihat Jawa Barat," papar Friderica.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana