tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kasus yang diduga merugikan masyarakat senilai lebih dari Rp200 miliar ini kini sedang diperiksa secara mendalam oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
"Sudah ada laporan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, saat dikonfirmasi di Kompleks Kemenkeu, Rabu (22/1/2026).
Meski telah menerima laporan dan memulai proses pendalaman, OJK menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail kepada publik untuk kepentingan penyelidikan.
"Kasusnya sedang kita dalami. Karena sedang kita dalami, kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman di media. Tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan. Tapi sedang kita dalami," ucap Friderica.
Ketika ditanya mengenai tahapan investigasi, Friderica kembali menekankan bahwa kasus tersebut telah resmi masuk ke OJK dan sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut, yang dapat mencakup pemeriksaan lebih mendalam.
"Kita saat ini sedang dalam, sedang sudah masuk ke kita, sedang kita dalami. Tadi aku bilang kita dalami, kita lakukan penelahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman," ujarnya.
Meski tertutup mengenai rincian modus, Friderica menyatakan telah memahami pola yang digunakan dalam kasus ini.
“Kalau kripto itu dari data kita kebanyakan yang dilarikan itu kepada kripto global yang bukan berizin dari OPK. Banyakan itu. Jadi itu di seluruh dunia sih seperti itu. Jadi ya kita tahu dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa menangani lebih cepat,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































