Menuju konten utama

OJK Terima 3.467 Aduan soal KPR, Terbanyak SHM Nyangkut di Bank

OJK terima 3.467 pengaduan terkait KPR selama 2025. Aduan paling banyak soal belum kembalinya sertifikat yang diagunkan ke bank, meski pinjaman lunas.

OJK Terima 3.467 Aduan soal KPR, Terbanyak SHM Nyangkut di Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 3.467 pengaduan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) selama 2025. Aduan paling banyak adalah soal sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan, meski pinjaman telah dibayarkan.

"Berdasarkan data layanan pengaduan konsumen yang diterima oleh OJK sejak tanggal 1 tahun lalu sampai dengan akhir tahun 2025, kami telah menerima 3.467 pengaduan terkait kredit pembiayaan kepemilikan rumah," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menyatakan, dari ribuan pengaduan tersebut, sebanyak 831 pengaduan telah berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, 797 pengaduan ditanggapi, dan 34 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Menurut Friderica, pengaduan dari masyarakat bervariasi. Pengaduan paling banyak, yakni sertifikat rumah yang ditahan meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya. Ada pula pengaduan soal pengajuan KPR yang ditolak.

"Kemudian, ada permintaan restrukturisasi. Misalnya konsumen mengalami kesulitan untuk membayar cicilan dan sebagainya. Mereka meminta permintaan restrukturisasi," tuturnya.

"[Lalu], perilaku petugas penagihan ketika mungkin telat membayar dan sebagainya. Kemudian keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang mungkin tidak sesuai dengan kesepakatan dan seterusnya," lanjut dia.

Friderica berujar, OJK mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah. Utamanya, terkait penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Karena itu, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang pengajuan KPR-nya ditolak, yakni melalui 157.

"Jadi, kita juga sangat proaktif KPR ini secara umum maupun khusus yang terkait untuk mendukung program pemerintah tersebut," tutur Frederica.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana