Menuju konten utama

OJK: Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatra akan Dapat Keringanan

OJK berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan relaksasi KUR bagi wilayah terdampak bencana, agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.

OJK: Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatra akan Dapat Keringanan
Petugas memberikan pelayanan kepada warga usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/12/2025). Perluasan kehadiran OJK di daerah tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi keuangan, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat Maluku Utara dari investasi bodong dan pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan perlakuan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan segera diterapkan agar selaras dengan perlakuan khusus dan relaksasi yang telah lebih dulu diberikan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.

"Dapat kami sampaikan bahwa kami mengharapkan bahwa kebijakan serupa yang berkaitan dengan relaksasi dan perlakuan khusus itu dapat juga segera diberikan oleh pemerintah terkait dengan kur yang sampai saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Jumat (9/1/2026).

Mahendra menuturkan, OJK juga telah bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan perlakuan khusus dan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Seperti kami sampaikan di konferensi pers Desember lalu, bahwa OJK dalam waktu kurang dari 10 hari, langsung sudah menerapkan pemberian perlakuan khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank untuk dapat memperoleh perlakuan restrukturisasi sampai dengan 3 tahun,” imbuhnya.

Mahendra menjelaskan, relaksasi tersebut berlaku bagi seluruh segmen debitur, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar. Saat ini, bank dan lembaga keuangan non-bank masih melakukan pendataan serta penghitungan dampak bencana terhadap debitur.

“Berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilakukan oleh berbagai bank dan lembaga non-bank, sampai saat ini kami melihat bahwa mereka masih terus melakukan berbagai pendataan, lalu penghitungan, dan juga bagi mereka yang sudah mengajukan permintaan untuk restrukturisasi, dilakukan berbagai langkah untuk melihat kembali bagaimana restrukturisasi itu dilakukan, dalam jangka waktu yang seperti apa, dan kemudian bagaimana untuk rangka-rangka pengurangan dari kewajiban yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, Mahendra menilai masih terlalu dini untuk menyampaikan perkembangan terkini di lapangan secara detail. Namun, ia memastikan seluruh bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi terdampak telah melaksanakan atau sedang menjalankan kebijakan relaksasi yang ditetapkan OJK sejak bulan lalu.

Ia menambahkan, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit atau pembiayaan, langkah-langkah mitigasi risiko, hingga pemantauan kualitas pembiayaan secara berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” katanya.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana