Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Kasus Akses Ilegal Situs Kripto asal London

Modus yang digunakan tersangka adalah manipulasi pembelian aset kripto melalui Markets.com hingga merugi Rp6,6 miliar.

Bareskrim Bongkar Kasus Akses Ilegal Situs Kripto asal London
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal akses perusahaan kripto asal London bernama Finalto International Limited, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses perusahaan kripto asal London bernama Finalto International Limited. Perusahaan tersebut memilik platform digital Markets.com.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menerangkan tim penyidik menangkap HS pada 15 September 2025 terkait dengan kasus ini. Adapun modusnya yang digunakan tersangka adalah manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.

"Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli. Sehingga, pihak platform Markets.com secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang di-input oleh pelaku," ucap Andri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

USDT adalah mata uang kripto yang dikeluarkan Tether Limited. USDT termasuk stablecoin yang nilainya dipatok 1:1 dengan mata uang AS (USD). USDT adalah pelopor stablecoin yang diluncurkan dengan jaminan mata uang dolar AS.

Menurut Andri, tersangka padahal memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.

"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000," tutur Andri.

Dari penangkapan tersangka, kata Andri, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370. Kemudian, 1 unit kartu ATM Prioritas,1 unit CPU, serta 1 buah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Adapun tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca juga artikel terkait ASET KRIPTO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto