tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Hal tersebut diumumkan melalui surat bernomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
PT Bursa Kripto Indonesia, yang beralamat di Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta, sebelumnya memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Perusahaan juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban dimaksud adalah memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,
Kemudian, Bursa Kripto Indonesia juga wajib menyediakan Pusat Informasi dan pengaduan nasabah atau masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.
"Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta," tulis OJK.
Terkait hal ini, PT Central Finansial X (CFX)melalui keterangan resminya menginformasikan bahwa baik dana maupun aset kripto yang dimiliki oleh Konsumen pada Anggota Bursa tercantum tetap aman dan terlindungi dengan baik.
"PT Central Finansial X juga berkomitmen menjaga integritas dan keamanan dana dan Aset Kripto Konsumen," tulis manajemen perusahaan tersebut.
CFX juga telah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang pernah diterbitkan dengan nomor SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024.
"Pencabutan PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Anggota Bursa didasarkan atas Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-407/IK.01/2025 tanggal 1 September 2025 perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital," tulis manajemen.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































