tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang inovasi pemanfaatan aset kripto untuk mendukung transaksi dan perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, OJK melihat adanya celah inovasi yang memungkinkan kripto dimanfaatkan dalam ekosistem perdagangan.
Salah satu skema yang mungkin akan dikembangkan adalah konversi aset kripto menjadi rupiah sebelum digunakan untuk transaksi.
“Melalui pengembangan inovasi yang nantinya memungkinkan pengguna untuk melakukan penjualan atau penukaran aset kripto miliknya menjadi uang rupiah, yang selanjutnya dilanjutkan dengan mekanisme perdagangan atau transaksi sesuai ketentuan dengan menggunakan uang rupiah yang diperoleh,” jelas Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK secara daring, Kamis (9/10/2025).
Namun begitu, dia menekankan bahwa aset kripto tidak dapat menjadi alat pembayaran. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah.
“Kami di OJK menegaskan kembali bahwa aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK akan memperkuat penindakan terhadap platform perdagangan aset kripto (crypto exchange) yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan melindungi masyarakat.
“Kami akan merekomendasikan strategi penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai crypto exchange yang unlicensed, yang tidak berizin resmi dari OJK,” tegas Hasan.
Penegakan hukum akan dilakukan melalui pemblokiran akses dan penghentian operasional platform ilegal tersebut. OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra teknologi.
Langkah tegas terhadap exchange ilegal ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem aset kripto domestik yang telah berizin.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































