Menuju konten utama

Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp360 Triliun per September 2025

Jumlah transaksi ini mencerminkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto dalam negeri yang tetap terjaga dengan baik.

Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp360 Triliun per September 2025
Warga memperlihatkan pemberitahuan tarif baru pajak kripto yang muncul di sebuah aplikasi pembelian mata uang kripto saat melakukan proses transaksi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai transaksi kripto secara akumulatif hingga kuartal III-2025 mencapai Rp360,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan jumlah transaksi ini mencerminkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto dalam negeri yang tetap terjaga dengan baik.

“Untuk total nilai transaksi sepanjang tahun hingga September Rp360,3 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan pasar kripto terjaga dengan baik,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/10/2025).

Kepercayaan konsumen ini, sambungnya, ditandai dengan tren peningkatan jumlah konsumen secara month to month (mtm). Per Agustus jumlah konsumen kripto mencapai 18,08 juta atau naik 9,57 persen dibandingkan Juli yang sebanyak 16,50 juta.

“Sementara dari sisi nilai transaksi hingga September 2025 mencapai Rp38,64 triliun, atau turun 14,5 pers dari bulan sebelumnya senilai Rp45,21 triliun,” ujarnya.

Di tengah kondisi pasar yang stabil, OJK terus memperkuat ekosistem perdagangan aset digital, termasuk kripto. Langkah yang sedang dilakukan adalah memfinalisasi aturan baru.

“Kami di OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto,” ucapnya.

Selain itu, OJK juga tengah mempersiapkan SEOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan, serta melaksanakan berbagai inisiatif strategis baru.

OJK juga mengidentifikasi potensi syariah di Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) untuk mengantisipasi perkembangan aset kripto dalam keuangan syariah nasional.

"Hal ini untuk mengidentifikasi dan antisipasi aset kripto dalam keuangan syariah nasional," terangnya.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra