Menuju konten utama

DJP Raup Rp500-600 Miliar per Tahun dari Pajak Kripto

Penerimaan dari pajak kripto pun terus mengalami peningkatan usai terbitnya PMK terkait PPN dan PPh Pasal 22 Final atas transaksi kripto.

DJP Raup Rp500-600 Miliar per Tahun dari Pajak Kripto
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan sejak pemerintah mengenakan pajak atas transaksi komoditas kripto, pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp500-600 miliar per tahun.

Penerimaan dari pajak kripto pun terus mengalami peningkatan karena pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat Final atas transaksi komoditas kripto.

“Sepanjang tahun kemarin, sepanjang 2-3 tahun sejak introduction-nya (pajak kripto), itu perkembangan dari penerimaannya terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya adalah sekitar Rp500-600 miliar per tahun,” katanya, dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (31/7/2025) malam.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, merinci pada tahun pertama ketika pajak kripto diterapkan, yakni pada 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp246 miliar. Kemudian, pada tahun selanjutnya melambat sedikit menjadi Rp220 miliar dan pada 2024 melonjak drastis menjadi Rp620 miliar.

Sedangkan, secara tahun berjalan penerimaan atas pajak kripto pada tahun 2025 baru mencapai Rp115 miliar.

“Tapi, crypto itu kan penerimaan panjang, kita akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa aja harganya turun, kalau crypto kan very fluctuative banget gitu loh. Kripto, apapun lah, bitcoin atau yang lain-lain. Jadi akan sangat tergantung di situ,” kata Yoga.

“Jadi, memang bisa melonjak, bisa turun, bisa melonjak, bisa turun, bergantung dari ya … lagi demamnya seperti apa gitu, ya. Kalau demam ya tinggi, nanti penerimaannya juga bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto ke depan juga masih akan sangat tergantung pada transaksi kripto yang saat ini sudah digolongkan sebagai aset keuangan dan bukan haknya sebatas komoditas.

Kendati demikian, pemerintah sudah menetapkan beberapa PMK baru yang mengatur soal pajak kripto, di antaranya: PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Yang saya sampaikan tadi adalah bahwa dengan aturan yang baru ini, tidak cukup hanya dengan luas (perluasan penerimaan) saja, tetapi kita harus berkoordinasi. Kami juga mengobarkan semangat untuk berkoordinasi lebih baik dengan salah stakeholder kita di luar, termasuk dengan OJK dalam konteks ini, sebagai institusi yang mengawasi lalu lintasnya kripto ini,” tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana