tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara kegiatan usaha bullion atau emas sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada suplier emas.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mencontohkan, LJK yang akan bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada pemasok emas adalah PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk alias BSI.
Penunjukan ini dilakukan seiring dengan telah dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
“Sudah ada POJK-nya juga penyelenggara kegiatan bullion. Nah, sekarang ini bank bullion itu ada dua yang sudah diperkenalkan oleh OJK, yaitu Pegadaian dan BSI,” kata Yoga, dalam Media Briefing, di Kantor DJP, Kamis (31/7/2025) malam.
Tidak haknya itu, dengan diterbitkannya PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah juga mengecualikan Pegadaian dan BSI selaku LJK yang bertugas melakukan kegiatan usaha bullion dari kewajiban membayarkan PPh Pasal 22. Sementara itu, baik PMK 51 dan 52 Tahun 2025 dirilis untuk menggantikan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Yoga menjelaskan, kegiatan usaha bullion yang dijalankan LJK yang ditugaskan sebagai pemungut PPh Pasal 22 termasuk juga sebagai penitipan atau titipan emas korporasi, deposito emas, pinjaman modal kerja, serta perdagangan emas.
“Beli emas dari bank bullion kena PPh Pasal 22 bener nggak? Bener. tapi ada pengecualiannya. Kalau konsumen akhir nggak kena,” tambah Yoga.
Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Pun, pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
“PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir,” tambah Yoga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































