Menuju konten utama

OJK Perkuat Pengawasan Aset Kripto, 228 Platform Ilegal Disetop

Langkah OJK mengawasi investasi kripto penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem aset digital yang sehat.

OJK Perkuat Pengawasan Aset Kripto, 228 Platform Ilegal Disetop
Seorang warga mengamati layar pergerakan harga aset kripto Bitcoin di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen kripto di Indonesia pada Maret 2026 mencapai 21,37 juta akun dengan nilai transaksi sebesar Rp28,04 triliun, yang terdiri atas Rp22,24 triliun di pasar spot dan Rp5,8 triliun di pasar derivatif. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital di Indonesia. Hingga Mei 2026, sebanyak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal telah dihentikan operasinya melalui kerja sama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait.

Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil RDKB Bulan Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Penguatan pengawasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, meningkat 1,32 persen dibanding bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto pun tercatat sebesar Rp28,58 triliun, naik 24,20 persen secara bulanan.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai langkah OJK merupakan upaya penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang semakin sehat.

"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan kepada wartawan, Rabu (6/8/2026).

Ryan juga menyoroti meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi sebagai indikator kepercayaan masyarakat yang tetap terjaga. Menurutnya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara berkelanjutan.

Berdasarkan data internal platform yang dikelolanya, Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto paling banyak diperdagangkan sepanjang Juli 2026, disusul Solana (SOL).

Ia juga mencatat tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menunjukkan semakin beragamnya preferensi investasi pengguna.

Sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital, minat pengguna untuk layanan ini pun terus meningkat.

Ryan menjelaskan aset seperti Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026 dengan pasangan perdagangan USDT.

"Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ASET KRIPTO atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto