tirto.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, hadir sebagai saksi sidang korupsi BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Korupsi itu merugikan negara Rp237 miliar.
Yunita bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap. Saat terjadi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2023, dia dipercaya rangkap jabatan memimpin kota kelahirannya.
Dia mengaku mengetahui proses pendirian PT Cilacap Segara Artha, salah satu BUMD Cilacap hasil penggabungan beberapa badan usaha. Namun, dia mengklaim tidak mengetahui mengapa terjadi korupsi.
Kata Yunita, pembentukan BUMD baru dan pembelian lahan sudah direncanakan sebelum ia jadi Pj Bupati. "Saya sebetulnya hanya mengikuti, karena sudah diusulkan bupati sebelum saya menjabat," ucapnya.
Mengingat sudah ada surat persetujuan, ia melanjutkan prosesnya dengan mengesahkan pendirian PT Cilacap Segara Artha. BUMD ini cakupan bisnisnya lebih luas di banding bentuk sebelumnya.
PT Cilacap Segara Artha kemudian membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan-anak usaha Yayasan Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV Diponegoro.
Yunita mengaku tak banyak terlibat dalam pembahasan pembelian tanah maupun rapat umum pemegang saham (RUPS). Dia kerap menunjuk asisten perekonomian untuk mewakili.
"Saya sama sekali tidak ikut terlibat pembelian tanah Carui. Tidak ada laporan juga," bantahnya.
Secara khusus, ia mengaku sempat menanyakan ke pihak kejaksaan daerah mengenai mekanisme tersebut. “Saya tanya ke Kejari juga, katanya prosesnya sudah sesuai,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Yunita masih meyakini proses pendirian BUMD maupun rencana awal pengadaan tanah itu sudah sesuai mekanisme perundang-undangan. Masalah timbul setelah ia tak menjabat.
"Saya tidak tahu progresnya karena dalam hitungan bulan setelah PT Cilacap segara Artha diresmikan, saya sudah tidak (jadi Pj Bupati) di sana," katanya. Per November 2023 Yunita kembali fokus menjadi Kadinkes, bahkan hingga sekarang.
Dalam perkara korupsi ini, ada tiga orang terdakwa. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Ketiganya didakwa bersekongkol mengorupsi uang pengadaan lahan. Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas.
Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara. Uangnya habis dibagi-bagi Menurut dakwaan jaksa, kasus ini merugikan keuangan Pemkab Cilacap Rp237 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































