tirto.id - Kuasa hukum keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, MIP (37), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa korban MIP sempat bertemu dengan tersangka C alias K. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin EDC untuk usaha C alias K.
Boyamin pun tak sepakat dengan pernyataan kepolisian bahwa korban dipilih secara acak. Kemudian, tersangka mendapatkan kartu nama korban hingga akhirnya menjadi incaran.
“Bahwa almarhum pernah menawari salah satu, mungkin C karena dia punya bisnis, nawari untuk masang EDC untuk gesek kartu tunai, kartu kredit ATM. Jadi dia punya usaha," ujar Boyamin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2025).
Saat itu, kata Boyamin, korban MIP memberikan kartu nama kepada C alias K. Kemudian, kartu nama tersebut digunakan C alias K dalam memilih korban Kacab bank untuk membantunya mencuri dana dari rekening dormant.
"Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu pake sarana transaksi BRI, baik itu EDC gesek, maupun QRIS, maupun rekening. Iya (diberikan korban ke tersangka Ken)," tutur dia.
Boyamin pun menduga bahwa dalam kasus ini bukan hanya rekening dormant yang menjadi sasaran. Dia meyakini bahwa tersangka pernah terlibat kasus pembobolan bank besar lainnya.
“Ada dugaan bahwa kelompok ini pernah membobol bank lain. Nilainya bahkan ratusan miliar,” ucap Boyamin.
Diketahui, total 15 tersangka telah ditetapkan, di mana dua di antaranya adalah anggota TNI. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























