Menuju konten utama

Dua Tersangka Penculikan Kacab BRI Resmi Ajukan JC ke LPSK

Susi tak merinci nama pemohon, tetapi pengajuan JC memang bisa diajukan karena kedua pemohon berasal dari klaster yang bukan aktor intelektual.

Dua Tersangka Penculikan Kacab BRI Resmi Ajukan JC ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat mengunjungi Korban di RSUD Undata Palu, Kota Palu, Jumat (2/6/). (ANTARA/Rangga Musabar)

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa dua tersangka kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta atau MIP (37), mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan itu diajukan kemarin, Selasa (16/9/2025).

“Secara terpisah, dengan kuasa hukum yang berbeda, ada dua tersangka yang mengajukan JC,” ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Susi, pengajuan JC memang bisa diajukan karena kedua pemohon berasal dari klaster yang bukan aktor intelektual. Namun, dia tidak bisa menyebutkan identitas tersangka secara rinci.

Susi menuturkan, setelah pengajuan, LPSK akan dilakukan proses wawancara dengan kedua tersangka untuk menganalisa apakah permohonan JC itu layak diberikan.

“LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui kedua tersangka (pemohon) di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Susi.

Untuk diketahui, total 15 tersangka telah ditetapkan, di mana dua di antaranya adalah anggota TNI. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra, mengungkapkan, pemilihan MIP sebagai target sasaran dilakukan setelah adanya pemetaan kepada para kepala cabang bank. Pemetaan itu dilakukan setelah tersangka DH memiliki data rekening dormant.

"DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama, sehingga dari situ dilakukan pembuntutan," ucap Wira.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hukuman selama-lamanya 12 tahun," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher