tirto.id - Pengacara keluarga Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, MIP (37), Boyamin Saiman, mengatakan sejumlah kejanggalan sudah dirasakan korban sebelum meninggal dunia. Hal itu sudah dirasakan MIP sebelum hendak diculik hingga tewas.
Boyamin menyampaikan, MIP sudah merasa bahwa ada yang menargetnya sehingga melakukan beberapa antisipasi. Dalam beberapa kejadian, kata dia, korban juga merasa ada yang berupaya mendekatinya.
"Karena nampak bahwa Ilham ini sudah mulai terasa bahwa dia disasar. Misalnya, dia seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya, tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya," ujar Boyamin dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Bonyamin menambahkan, MIP juga mulai merokok herbal meski sebenarnya tidak pernah merokok demi mengelabui orang yang menargetnya. Tak hanya itu, dia juga memarkirkan mobilnya jauh dari rumahnya di alamat sesuai KTP.
Boyamin mengakui, kecurigaan MIP itu terjawab karena ada orang yang mendatangi rumahnya di Bogor. Padahal, rumah tinggalnya berada di BSD, Tangerang Selatan, dan di Bogor tidak ditempati.
"Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM, tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya, tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi, banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal," tutur dia.
Terkait dengan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Poisi Militer Kodam Jaya, dia pun mendesak agar pasal sangkaannya ditambah dengan Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati karena dalam rilis dan yang diberitakan media itu kan ada opsi untuk membunuh. Artinya, kalau tidak mau diajak bergabung menjadi komplotan mereka kan berarti dibunuh, berarti ada perencanaan pembunuhan," kata dia.
Boyamin mengungkapkan, kasus yang dialami MIP membahayakan bagi dunia perbankan. Dia pun menduga bahwa para pelaku merupakan komplotan pembobol bank.
"Kalau dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) kan minimal mereka dihukum sepenjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi resiko serangan terhadap bank yang lain," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



























