Menuju konten utama

2 Anggota Kopassus Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih

Kopda FH dan Serka N saat melakukan aksi itu juga tengah dalam proses pencarian di internal TNI AD karena keduanya bolos tanpa izin jelas ke atasan.

2 Anggota Kopassus Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, MIP, Selasa (16/9/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap bahwa terdapat dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari satuan Kopassus yang terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Keduanya adalah Serka N dan Kopda FH.

"(Kedua anggota TNI itu) satuannya dari detasemen markas di Kopassus," ucap Danpom Kodam Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Dia menambahkan, Kopda FH dan Serka N saat melakukan aksi itu juga tengah dalam proses pencarian di internal TNI AD. Sebab, keduanya tidak hadir tanpa izin jelas kepada atasan.

Permasalahan di internal itu, kata Donny, sudah termasuk dalam pidana militer.

"Serka N dan Kopda F dalam status sedang ducari karena tidak hadir tanpa izin," ujar dia.

Menurut dia, kedua anggota Kopasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk status kedianasannya akan diputus dalam sidang militer.

Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk Serka N dan tersangka JP memang kenal sudah sejak lama. Namun, baru kali ini bekerja sama dalam sebuah pekerjaan.

"Kebetulan mereka ini tinggal di kompleks yang sama di salah satu perumahan di wilayah Kabupaten Jawa Barat. Di daerah Cilengsi tepatnya," kata Donny.

Diketahui, dalam kasus ini, total 15 tersangka telah ditetapkan, di mana dua di antaranya adalah anggota TNI. Mereka adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Kopda FH, Serka N, AW, EWH, RS, dan AS.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher